NTTHits.com, Kefamenanu - Sidang lapangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, di lokasi Embung Oenoah, desa Nifuboke Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara mengungkap fakta baru.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, dihadiri Mardanus Tefa selaku Kontraktor dan Yoseph Dethan selaku Konsultan Pengawas.
Baca Juga: Nilai Dugaan Korupsi DD Manunain B Fantastis, Anselmus Uskono Cs Akan Segera Dipanggil Jaksa
Berbeda dengan laporan Alfred Baun ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam laporan dugaan palsu oleh Alfred Baun, ia menyebutkan Kontraktor pelaksana proyek embung Oenoah adalah German Salem, kakak kandung dari Kadis PUPR Januarius Salem dan Konsultan Pengawasnya, Melky Lopes, ponakan Kadis PUPR.
Pantauan wartawan, selain Hakim Majelis, Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip setelah mendengar penjelasan seputar pengawasan embung Oenoah, melontarkan pertanyaan ke Yoseph Dethan terkait kepastian kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas Embung Oenoah.
Baca Juga: Komnas HAM: Perda TPPO NTT Ibarat Macan Kertas yang Tak Bisa Menggigit
Dan dipastikan Konsultan Pengawas Yoseph Dethan, bahwa setiap ia mendatangi lokasi Embung hanya bertemu dengan Kontraktor Pelaksana, Mardanus Tefa, Direktur CV. Gratia.
Ia juga meyakinkan bahwa tidak ada pihak lain seperti yang dilaporkan Ketua Araksi NTT bahwa German Salem adalah kontraktor pelaksana yang meminjam bendera perusahannya.
Pemberitaan sebelumnya, Kadis PUPR TTU, Januarius Salem dalam sidang pemeriksaan saksi menerangkan, German Salem tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Embung Oenah.
Baca Juga: Kerap Jadi Soal, Jumlah Rombel Wajib Jadi Komitmen Sekolah Saat PPDB SMA/SMK di NTT
"Dapat saya pastikan juga bahwa German Salem tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Embung Oenoah. Karena pihak yang melaksanakan pekerjaan Embung Oenoah adalah Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia,” tegasnya.
Demikian juga dengan Melky Lopes.
"Dapat saya pastikan bahwa Melky Lopes tidak ada keterlibatannya dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan Embung Oenoah, karena yang melaksanakan pekerjaan perencanaan adalah Deddy Rambo Mesah selaku Direktur CV. Yerrof, sedangkan pekerjaan pengawasan adalah Yoseph Dethan selaku Direktur PT. Arsivo,” lanjut Januarius. (*)
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang, Gelar Sidang Lapangan di Embung Oenoah