Alfred Baun Sebut Sumber Informasi Laporan Palsu dari Orang Dinas PUPR TTU. Hakim : Bisa Kena Pidana.

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 11:22 WIB
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat (23/06/2023) (Jude Lorenzo Taolin)
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat (23/06/2023) (Jude Lorenzo Taolin)

"Apakah hanya berdasarkan informasi yang didapat, anda melapor monopoli pekerjaan? Anda  bisa dikenakan pidana lain jika tuduhan tak terbukti", tegas Hakim Yulius.

Hakim Yulius kembali menanyakan hal yang sama.

"Setahu saudara Terdakwa, siapa yang mengerjakan proyek Embung", tanya Hakim Yulius.

"Yang saya tahu, kontraktor Pelaksana pekerjaan adalah Mardanus Tefa dari CV Gratia. Laporan Palsu itu atas informasi dari internal Dinas PUPR", jawab Terdakwa. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X