"Apakah hanya berdasarkan informasi yang didapat, anda melapor monopoli pekerjaan? Anda bisa dikenakan pidana lain jika tuduhan tak terbukti", tegas Hakim Yulius.
Hakim Yulius kembali menanyakan hal yang sama.
"Setahu saudara Terdakwa, siapa yang mengerjakan proyek Embung", tanya Hakim Yulius.
"Yang saya tahu, kontraktor Pelaksana pekerjaan adalah Mardanus Tefa dari CV Gratia. Laporan Palsu itu atas informasi dari internal Dinas PUPR", jawab Terdakwa. (*)