NTTHits.com, Kefamenanu - Setelah mengaku membuat Laporan Palsu dan proses penyelidikan terhadap laporannya dihentikan karena tidak terbukti, Terdakwa Alfred Baun sebut sebagian informasi Laporan Palsunya berasal dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Namun saat ditanya Hakim Yulius Eka Setiawan siapa orang Dinas dimaksud, Terdakwa Alfred Baun tidak bersedia menyebutkan namanya.
"Dari mana anda mendapat informasi proyek embung Oenoah di desa Nifuboke dikerjakan oleh Germanus Salem, kakak kandung Kadis PUPR, Januarius Salem. Dan Perencanaan oleh Melky Lopes, keponakan Januarius Salem", tanya Hakim Yulius.
Baca Juga: Jadi Caleg DPR RI, Surat Pengunduran Diri VBL Dikirim ke Presiden
"Saya mendapat informasi tersebut dari orang dalam sendiri", jawab Terdakwa.
Orang dalam yang dimaksudkan Terdakwa dari internal Dinas PUPR TTU.
"Siapa nama orangnya", tanya Hakim Yulius.
Pertanyaan Hakim tidak mendapat jawaban jelas dari Terdakwa. Terdakwa tidak bersedia menyampaikan nama orang Dinas dimaksud.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak bisa menyebutkannya di sini', jawab Terdakwa.
Hakim Yulius kembali meminta Terdakwa untuk jujur menyampaikan nama informan Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak bersedia menyampaikan.
"Nama - nama yang anda laporkan itu hanya berdasarkan informasi saja"? tanya Hakim Yulius lagi dan diiyakan Terdakwa.
Terdakwa juga ditanyakan, pernahkah melakukan konfirmasi dengan pihak - pihak yang namanya disebutkan dalam Laporan Palsu dan tudingan monopoli proyek.
Pasalnya, Terdakwa telah menggunakan media untuk memberitakan sepihak tanpa konfirmasi dengan menyebut nama Bupati TTU, Juandi David, Germanus Salem dan Melky Lopes dalam Laporan Palsu.