Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Menolak Tandatangani Berita Acara Pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:19 WIB
Sidang pemeriksaan saksi David B. Mesakh selaku pemberi uang kaitan dengan OTT Kejari TTU dalam Perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. (Jude Lorenzo Taolin)
Sidang pemeriksaan saksi David B. Mesakh selaku pemberi uang kaitan dengan OTT Kejari TTU dalam Perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menolak menandatangani Berita Acara (BAP) Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi David B. Mesakh alias Adi dalam Perkara Laporan Palsu Terdakwa Alfred Baun, Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kepada Majelis Hakim, Saksi David B. Mesakh alias Adi, mengaku ia diperiksa terkait OTT di kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga: Jaksa Penyidik Kejari TTU Geledah Rumah Ketua Araksi NTT, HP dan Laptop Disita.

Pengakuan saksi Adi diperkuat dengan ditandatanganinya BAP OTT Kejari TTU.

Hakim Yulius Eka Setiawan, kemudian menunjukan BAP OTT tersebut dan menanyakan apakah tandatangan yang dibubuhi dalam BAP OTT itu adalah betul tanda tangan saksi sebagai pemberi uang dan dibenarkan saksi Adi.

Sementara, Terdakwa Alfred Baun menolak  menandatangani BAP dimaksud.

Baca Juga: Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun di Kota Soe. Uang Rp10 juta Diamankan

Pantauan media ini, dalam persidangan yang berlangsung Terdakwa membantah keterangan saksi Adi dan mengatakan Terdakwa tidak pernah menghubungi saksi, tapi saksilah yang menghubungi Terdakwa dan meminta bertemu untuk menyerahkan uang hingga mereka terjaring OTT.

Keterangan Terdakwa spontan ditertawakan saksi Adi.

"Justru pak Alfred yang terlebih dahulu menghubungi saya menggunakan nomor baru. Saya bukan seorang malaikat yang bisa tahu berapa uang yang dibutuhkan pak Alfred.
Darimana saya tahu pak Alfred butuh uang sebesar Rp20 juta untuk kepentingan perpanjang masa kontrak Sekretariat Araksi NTT, kalau bukan pak Alfred yang menghubungi dan menyampaikan kepada saya", jawab saksi Adi yang langsung ditenangkan Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek.

Baca Juga: Kajari TTU Bantah OTT Alfred Baun Direkayasa

Saksi Adi, tetap pada keterangannya semula sesuai BAP bahwa ia yang dihubungi Terdakwa menggunakan nomor baru dan dimintai uang senilai Rp20 juta untuk kepentingan perpanjang masa kontrak Sekretariat Araksi NTT.

Atas permintaan Terdakwa, uangnya diberikan secara bertahap.
Pertama saksi mentransfer uang Rp3,5 juta di tanggal 10 Februari. Selang dua hari kemudian Terdakwa meminta lagi sisanya Rp16 juta 500 ribu dari yang diminta Rp20 juta.
Pada tanggal 14 Februari malam, atas permintaan Terdakwa yang mana Terdakwa sendiri menentukan titik tempat mereka akan bertemu di samping Pengadilan Negeri SoE, saksi membawa uang sebesar Rp10 juta. Saksi langsung masuk ke dalam mobil  Terdakwa dan pintu langsung ditutup untuk rencana serah terima uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X