Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun di Kota Soe. Uang Rp10 juta Diamankan

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:44 WIB
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun jadi Tersangka kasus OTT.  (Jude Lorenzo Taolin)
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun jadi Tersangka kasus OTT. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT,  Alfred Baun di kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (14/02/2023) pukul 18.30 wita.

Alfred Baun ditangkap setelah memeras seorang pengusaha di Kota Soe, Kabupaten TTS.

Kepada si pengusaha, Alfred meminta uang tunai Rp 20 juta. Namun yang disanggupi sang pengusaha cuma sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Terselip Kepentingan Politik Dalam Kasus Araksi NTT, Ada Juga Negosiasi Fee Proyek Pemerintah

Padahal pagi hari sebelumnya, rumah Alfred Baun, digeledah tim jaksa dari Kejari TTU. Jaksa menyita telepon genggam dan satu unit laptop milik Alfred Baun dari kamar kerjanya.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, tim yang melakukan penggeledahan di rumah kediaman Alfred Baun sedang dalam perjalanan pulang ke Kefamenanu. Setibanya di Kefamenanu, tim mendapat informasi Alfred Baun melakukan pemerasan kepada salah seorang pengusaha di Kota Soe.
Tim langsung balik ke Kota Soe, dipimpin langsung Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.

Pukul 18.30 Wita, tim berpapasan dengan Alfred Baun yang mengendarai sebuah mobil Toyota Avansa warna putih di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Tubuneno.

Baca Juga: Dijemput Langsung Kajari TTU, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Tiba di Kefamenanu Rabu Dini Hari

“Kita langsung cegat dan tangkap. Ada barang bukti uang Rp10 juta dalam mobil, dan langsung disita,” jelas Kajari TTU.

Selain menangkap Alfred Baun, tim juga mengamankan seorang kurir dan menahan mobil Toyota Avansa itu.

“Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejari TTS di Soe, tersangka AB kami bawa ke Kota Kefamenanu. Kami berangkat sekitar pukul 23.00 Wita dan tiba sekitar pukul 01.00 Wita Rabu dinihari,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka diputuskan AB ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan hari ini kami langsung melakukan penahanan. Dan tersangka AB kita titipkan di Rutan Kefamenanu,” jelasnya.

Penahanan tersangka AB berlangsung selama 20 hari atau sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X