Dalam Sidang, Adi Mesakh Mengaku Tertekan. Transfer Uang ke Ketua Araksi NTT Kaitan Dengan Pekerjaan Proyek.

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 16:18 WIB
Sidang pemeriksaan saksi David B. Mesakh (Adi), di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (06/06/2023) (Jude Lorenzo Taolin)
Sidang pemeriksaan saksi David B. Mesakh (Adi), di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (06/06/2023) (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Sidang dugaan laporan palsu berujung pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun terus berjalan.

Bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 6 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menghadirkan saksi David B. Mesakh alias Adi yang diketahui sebagai pemberi sejumlah uang ke Terdakwa Alfred Baun kaitan dengan pekerjaan Proyek di kabupaten Timor Tengah Selatan.

Adi Mesakh di hadapan Majelis Hakim mengaku beberapa kali dihubungi Terdakwa Alfred Baun meminta uang kepadanya.

Baca Juga: Polemik OTT Ketum Araksi NTT. Adi Mesakh : Saya Tidak Sebut OTT Rekayasa, Ada Bukti Uang.

"Pak Alfred menghubungi saya dan meminta uang sebesar Rp20 juta. Katanya untuk perpanjangan kontrak Sekretariat Araksi NTT", jelas saksi Adi Mesakh saat ditanya Hakim Yulius Eka Setiawan terkait sejumlah uang yang diberikan ke Terdakwa Alfred Baun sesuai permintaannya.

Sebelum meminta uang, beber saksi Adi, Terdakwa masih sempat bertanya tentang pekerjaan jalan di Molo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dikerjakan keponakannya Randy Mesakh.

"Pak Alfred bertanya ke saya soal pekerjaan di tahun 2022 itu. Dia bilang, siapa yang kerja jalan di sana. Saya jawab keponakan saya, Randy Mesakh dari PT. Gabriela Gabriela Jaya.
Kemudian pak Alfred menyampaikan sepertinya ada masalah dengan pekerjaan keponakan saya dan minta bertemu keponakan saya. Tapi karena keponakan saya tidak berada di TTS, sehingga saya sebagai pengawas di sana yang bertemu dengan pak Alfred", jelas saksi Adi.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Tidak Ada jalan Nona Manis

Saksi juga mengatakan,  saat bertemu Terdakwa, Terdakwa menceritakan bahwa banyak proyek yang dipantau oleh mereka  dan akan dilaporkan ke KPK.

"Katanya banyak proyek yang mereka pantau dan pak Alfred juga cerita - cerita semuanya akan dilaporkan ke KPK sehingga saya takut", kata saksi Adi.

Terkait pekerjaan proyek keponakannya Randy Mesakh, saksi Adi mengakui secara teknis ada beberapa masalah tapi pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan. Dan saksi merasa terganggu dengan Terdakwa yang sering menghubunginya meminta uang.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan, Kontraktor dan Pengawas  Embung Oenoah, Tidak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

"Tanggal 9 Februari pagi, pak Alfred Baun ketemu saya di rumah saya.
Katanya masa kontrak Sekretariat Araksi hampir habis dan dia meminta saya uang Rp20 juta.
Saya hanya bilang iya siap, nanti kita liat. Karena saya belum bisa pastikan uang sebesar Rp20 juta bisa saya siapkan dalam waktu dekat.  Saya sempat komunikasikan dengan Randy, tapi jawaban Randy dia tidak mengenal pak Alfred Baun. Akhirnya, karena terlalu tertekan dikejar terus sehingga saya memberikan uang ke pak Alfred apa adanya yaitu Rp3,5 juta", ungkap saksi Adi.

Uang sejumlah Rp3,5 juta itu ditransfernya ke rekening Terdakwa tanggal 10 Februari melalui ATM sepulangnya dari lokasi proyek. Setelah itu saksi meneruskan bukti transfer ke Terdakwa dan Terdakwa hanya mengucapkan terimakasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X