Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andrew Keya membenarkan hal tersebut. Diungkapkan Andre, bahwa saat itu Alfred Baun di OTT, tapi menolak menandatangi BAP OTT.
"OTT itu adalah rangkaian dari Laporan Palsu yang dibuat Terdakwa", jelas Andrew saat dikonfirmasi usai sidang.
Baca Juga: Polemik OTT Ketum Araksi NTT. Adi Mesakh : Saya Tidak Sebut OTT Rekayasa, Ada Bukti Uang.
OTT itu sendiri, lanjutnya setelah dianalisa ternyata berkaitan erat dengan modus yang dilakukan oleh Terdakwa dalam membuat Laporan Palsu.
"Terhadap upaya pemerasan itulah kita lakukan OTT", tandas Andrew.
Terdakwa dan saksi, lanjut Andrew sudah bertemu di tempat sesuai yang ditentukan Terdakwa.
"Saat ditangkap itu Terdakwa dan saksi sudah berada di dalam mobil milik Terdakwa. Saksi membawa uang Rp10 juta. Sampai di Kejari TTS baru digeledah dan sudah diakui", beber Andrew
Baca Juga: Diduga Takuti Pengusaha Dengan Oknum Wartawan, Ketua Araksi NTT Permulus Tindak Pemerasan
Hanya saja, katanya Terdakwa tetap berkeberatan, tidak bersedia menandatangani BAP OTT, alasannya itu bukan tangkap tangan.
Dan uang itu adalah pinjam meminjam.
"Disitulah ada tindak pemerasan", tegas Andrew.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Selasa, 14 Februari 2023 , penyidik Kejari TTU mendapat informasi bahwa ada upaya pemerasan yang hendak dilakukan Terdakwa sehingga dilakukan pengintaian.
Setelah dilakukan pengintaian di waktu dan tempat yang ditentukan, di sana akan dilakukan transaksi.
Baca Juga: Kajari TTU Ungkap Kerjasama Pengusaha HT dan Ketum Araksi NTT, Buat Laporan Palsu
Dan dengan mempertimbangkan bahwa upaya pemerasan itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh Kejari TTU maka Kejaksaan Negeri TTU melakukan upaya tangkap tangan.
"Sampai di titik dimana mereka sepakat untuk serah terima, saksi sudah masuk ke dalam mobil Terdakwa dan pintu mobil ditutup. Apakah itu dikatakan belum bisa dilakukan OTT? Atau menunggu waktu Barang Bukti berpindah dulu baru di OTT? Sementara keduanya sudah berada di dalam satu mobil yang tertutup dan tinggal serah terima saja. Secara aspek hukum sudah terpenuhi unsurnya. Jadi tidak ada alasan hukum lain lagi untuk menyatakan tidak ada niat peras memeras", pungkas Andrew ketika dikonfirmasi terkait OTT oleh Kejari TTU.(*)