NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggeledah rumah tinggal Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NTT, Alfred Baun, Selasa 14 Februari 2023 pagi.
Tim jaksa mendatangi rumah tinggal Alfred Baun di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita telepon selular (ponsel) dan satu unit laptop milik Alred Baun.
Baca Juga: Kejari TTU dan Unimor Tandatangani MoU Pendampingan Hukum
“Kita sudah sita ponsel dan laptop untuk diperiksa dan dijadikan barang bukti terkait suatu dugaan tindakan melawan hukum,” jelas Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, dalam jumpa pers siang tadi.
Dugaan tindakan melawan hukum itu, beber Kajari Jimmy Lambila, terkait adanya dugaan pemerasan dan ancaman memberikan laporan palsu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan tindakan pemerasan.
“Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” tegas Kajari Jimmy Lambila.
Baca Juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Diguncang Gempa Manigtudo 4,0 SR
Tim penyidik Kejari TTU, katanya melakukan penggeledahan pasca memeriksa 8 orang saksi.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Araksi TTU, Charli Baker dan pihak terkait lainnya telah diperiksa. HP miliknya disita untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Kita telah menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajarannya dalam ponsel", pungkas Roberth. (*)