Dituduh Jual Garam Kotor, Pemda Sabu Raijua Pidanakan Tiga Warganya

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 7 Juni 2023 | 13:02 WIB
Sidang dugaan penggelapan garam di Sabu Raijua
Sidang dugaan penggelapan garam di Sabu Raijua

NTTHits.com, Sabu Raijua - Dinas Perindag Kabupaten Sabu Raijua, NTT memproses hukum tiga petambak garam di Desa Bodae, Sabu Timur, Sabu Raijua ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang, karena diduga menjual garam kotor milik Pemda Sabu Raijua.

Tiga penambak itu yakni Mikhael Lado, Yonathan Udju dan Djefri Kale Uke. Ketiganya disidangkan terkait dugaan menjual garam kotor sebanyak 20 ton yang diklaim Pemda sebagai miliknya.

Sidang perkara tersebut digelar di salah satu degung kantor di Seba, Sabu Raijua pada Selasa, 6 Juni dan Rabu, 7 Juni 2023. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Murthada Moh Mberu bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Emanuel Juri Jaya Makin. Sedangkan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum Jacob Lay Riwu.

Baca Juga: Terungkap Ketidakharmonisan Pengusaha Hemus Taolin dan Kadis PUPR TTU. Ada Ancaman ke PPK, Jangan PHO Proyek.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU disebutkan atas perbuatan menjual garam milik Pemda Sabu Raijua, JPU menilai ketiga terdakwa melanggar pertama, pasal 372 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, kedua pasal 372 KUHP jo pasal 53 (1) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan jaksa tersebut mendapat pembelaan dari kuasa hukum terdakwa melalui eksepsi yang menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak memenjhi syarat materil sebagaimana diatur pasal 143 (2) huruf b KUHAP, maka sesuai ketentuan pasal 143 (3) surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau "null and void" yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam dakwaan JPU.

Baca Juga: Pasien Belum Sembuh Dipulangkan, BPJS Kesehatan Kupang Tegaskan Tak Ada Batas Rawat Inap di RS

Disebutkan juga status kepemilikan garam 20.000 kg atau 20 ton itu, terdapat hubungan keperdataan yang harus atau diputuskan melalui mediasi dan atau gugatan perdata antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dengan Lado Bangngu yang juga sebagai pemilik karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban memabayar 5% dari produksi garam tahun 2021- 2022.

Sekain itu selama belum ada kepastian pemilik atas barang bukti berupa garam 20.000 kg atau 20 ton, maka unsur-unsur dakwaan akan tetap jelas. Surat dakwaan tetap tidak memenuhi syarat materil dan batal demi hukum sebab tidak ada penggelapan atas sesuatu barang yang bukan ada pemiliknya.

Selain itu, penyelesaian secara perdata antara Lado Bangngu dengan pemerintah masih sangat mungkin, karena barang bukti berupa garam 20.000 kg atau 20 ton masih utuh. Tentu setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara ini dibatalkan.

Baca Juga: Kota Kupang dan Tiga Kabupaten di NTT Belum Mencapai Cakupan Kesehatan

Karena itu, dia meminta agar majelis hakim menerima eksepsi penasehat hukum, menetapkan batal demi hukum atau tidak dapat diterima dakwaan JPU, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan JPU, menyatakan dihentikan pemeriksaan perkara pidana atas tiga terdakwa tersebut, memulihkan nama baik, harkat dan martabat ketiga terdakwa, serta membebankan biaya perkara ke negara.

"Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata kuasa hukum terdakwa, Jacob Lay Riwu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X