NTTHits.com, Kupang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan tidak ada pembatasan hari atau jangka waktu rawat inap bagi warga yang menjadi peserta jaminan layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penegasan tersebut disampaikan karena kerap menjadi keluhan sejumlah keluarga pasien yang berobat atau rawat inap di rumah - rumah sakit dan fasilitas kesehatan, namun dikenai batas waktu rawat inap minimal 3 hari diwajibkan harus pulang, dan dapat jalai rawat inap kembali jika pasien merasa belum sembuh.
"Perlu diketahui bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap, selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter, pasien masih bisa dirawat inap,mari kita sama-sama mengawal program JKN-KIS,"kata Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut dia, pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulangditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien berdasar dignosa dan indikasi medik, sehingga jika ada pasien atau kelurga pasien yang mendapati perlakuan seperti diatas dapat mengadukan ke BPJS Kesehatan agar dicek berdasar rekam medik pasien.
"Jika ada kejadian seperti itu, yakni pasien belum sembuh namun dipulangkan pihak rumah sakit, silahkan lapor ke kami,"tambah Ario.
Baca Juga: Kota Kupang dan Tiga Kabupaten di NTT Belum Mencapai Cakupan Kesehatan
Pembatasan hari rawat, IUR biaya atau biaya yang dibebankan ke pasien setiap dapat layanan kesehatan, diskriminasi petugas terhadap pasien, kursi ruang tunggu kurang, sarana prasarana yang tidak berfungsi dan waktu tunggu yang lama merupakan jenis keluhan dan permasalahan dalam layanan kesehatan. (*)