Pasien Belum Sembuh Dipulangkan, BPJS Kesehatan Kupang Tegaskan Tak Ada Batas Rawat Inap di RS

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:35 WIB
Jenis-jenis Keluhan Layanan Kesehatan
Jenis-jenis Keluhan Layanan Kesehatan

NTTHits.com, Kupang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan tidak ada pembatasan hari atau jangka waktu rawat inap bagi warga yang menjadi peserta jaminan layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penegasan tersebut disampaikan karena kerap menjadi keluhan sejumlah keluarga pasien yang berobat atau rawat inap di rumah - rumah sakit dan fasilitas kesehatan, namun dikenai batas waktu rawat inap minimal 3 hari diwajibkan harus pulang, dan dapat jalai rawat inap kembali jika pasien merasa belum sembuh.

Baca Juga: 51.568 Warga Miskin Tak Tersentuh Layanan Kesehatan , DPRD Kota Kupang Anggaran Kita Dorong Selama Ini

"Perlu diketahui bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap, selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter, pasien masih bisa dirawat inap,mari kita  sama-sama mengawal program JKN-KIS,"kata Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut dia, pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulangditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung  jawab pasien berdasar dignosa dan indikasi medik, sehingga jika ada pasien atau kelurga pasien yang mendapati perlakuan seperti diatas dapat mengadukan ke BPJS Kesehatan agar dicek berdasar rekam medik pasien.

"Jika ada kejadian seperti itu, yakni pasien belum sembuh namun dipulangkan pihak rumah sakit, silahkan lapor ke kami,"tambah Ario.

Baca Juga: Kota Kupang dan Tiga Kabupaten di NTT Belum Mencapai Cakupan Kesehatan

Pembatasan hari rawat, IUR biaya atau biaya yang dibebankan ke pasien setiap dapat layanan kesehatan, diskriminasi petugas terhadap pasien, kursi ruang tunggu kurang, sarana prasarana yang tidak berfungsi dan waktu tunggu yang lama merupakan jenis keluhan dan permasalahan dalam layanan kesehatan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

370 Perempuan di Kota Kupang Dapat Vaksin HPV

Selasa, 3 Februari 2026 | 15:46 WIB
X