Seorang Anggota Polisi di Kupang Tewas Terlindas Mobil Avansa

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 20 April 2023 | 10:11 WIB
Proses evakuasi polisi yang terlindas mobil
Proses evakuasi polisi yang terlindas mobil

NTTHits.com, Kupang - Seorang anggota polisi Aipda Tonike Aprianto Lado (39) tewas setelah dilindas mobil Toyota Avanza DH 1598 HB, Rabu, 19 April 2023 malam.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 19.20 Wita.

Awalnya, Tonike melaju menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, di lokasi kejadian ada pejalan kaki menyeberang jalan. Tonike yang terkejut tak bisa menghindar dan menabrak pejalan kaki tersebut.

Baca Juga: Informasi Rujukan Tes Kesehatan Dituding Beratkan Bacaleg, KPU Kami Tidak Tentukan, Tapi Wajib RS Pemerintah

Kasatlantas Polresta Kupang Kota Imanuel menyebut Tonike mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max DH 4883 HZ. Pejalan kaki yang ditabrak diketahui bernama Yesaya Lanu (23) asal Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.

Naas, begitu menabrak, tubuh Tonikel antas terpental beberapa meter ke sisi kanan jalan. Dari arah berlawanan muncul Avanza. Pengendara mobil juga tak kuasa menghindar. Tubuh Tonike pun terlindas Avanza

"Penyebab kecelakaan karena pengendara motor tidak melihat pejalan kaki sehingga menabraknya lalu terseret hingga ke kolong mobil Avanza yang melaju dari arah berlawanan,” kata Imanuel.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Yakin Hakim Bakal Tolak Eksepsi Tergugat

Akibat terlindas mobil, Tonike mengalami luka parah di kepala dan dada. Dia pun tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan Yesaya, pejalan kaki yang ditabrak mengalami sejumlah luka.

Korban pejalan kaki alami lebam mata kanan, luka lecet pada kaki kiri, bahu kiri terasa sakit dan sulit digerakkan.

Sedangkan pemotor, kondisinya luka robek di kepala depan, benturan kepala, dada dan meninggal dunia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X