NTTHits.com, Kupang - Edaran informasi rujukan tes kesehatan, berdasar hasil Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara timur (NTT) dan para pihak dalam rangka persiapan menuju tahapan pencalonan legislatif menuai sejumlah tanggapan dari para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Edaran rujukan tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat berkas pendaftaran legislatif di tanggapi memberatkan sejumlah bacaleg, karena di tentukan di rumah - rumah sakit tertentu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Yakin Hakim Bakal Tolak Eksepsi Tergugat
"Edarannya kami sudah terima dan baca, namun itu seperti memberatkan kalau ditentukan seperti itu dan besaran biaya yang berbeda,"kata salah satu bakal calon legislatif Kota Kupang asal partai PSI, Bernadus, Rabu, 19 April 2023.
Menurut dia, bahwa sepanjang memenuhi syarat, maka rumah sakit bisa melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg, baik rumah sakit swasta, dokter keluarga, rumah sakit TNI, maupun rumah sakit Polri.
Baca Juga: Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi, Tiga Karyawan SPBU Waijarang Lembata Dipecat
Dalam edaran informasi tersebut, tercantum proses pengadaan Suket kesehatan meliputi kesehatan jasmani di RS pemerintah di tempat masing - masing, Kesehatan Rohani hanya bisa di RSU WZ Yohanis, RSJ Naimata, RS Hillers Maumere, dan RS di Nagakeo, Bebas Narkoba hanya bisa di BNN NTT, BNN Kota Kupang, BNN Belu, BNN Rote , RSU W.Z Yobanis, RSJ Naimata, RS Bhayangkara dan Laboratorium Kesehatan (Labkes) NTT.
Adapun tarif diantaranya untuk layanan kesehatan jasmani di RSJ Naimata sebesar Rp.70ribu, layanan kesehatan jiwa dan narkoba sebesar Rp.380ribu.
Baca Juga: Ekosistem Terumbu Karang Rusak, Komunitas Penyelam Perempuan di Kupang Lakukan Transplantasi Karang
Labkes NTT, layanan narkoba sebesar Rp.150ribu, RS Bhayangkara untuk jasmani sebesar Rp.60ribu dan narkoba sebesar Rp.200ribu dan layanan narkoba di BNN dengan biaya sebesar Rp.290ribu.
Komisioner KPU NTT, Lodowyk Fredik, mengatakan, edaran yang di sebarkan ke grup Partai Politik (Parpol) merupakan rujukan informasi tapi tidak menentukan standar harus di fasilitas pelayanan Rumah Sakit (RS) yang mana.
Baca Juga: Telkomsel Enterprise Bagi 250 Paket Sembako Pada Pengemudi Transportasi Online Gojek
"Kami tidak ada urusan mau di RS mana, karena informasi itu hanya sebagai rujukan, selama mereka belum mendaftar mereka adalah masyarakat biasa, jadi terserah mau dapat suket dari mana, tapi wajib RS pemerintah,"tandas Lodowyk
Wajib menjalani tes kesehatan di RS Pemerintah berdasar Peraturan KPU (PKPU) terbaru nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Legislatif, yang baru disahkan tanggal 18 April 2023, sehingga agar mempermudah para calon legislatif dilakukan koordinasi sebagai informasi untuk mendapat pelayanan Surat Keterangan (Suket) kesehatan.
Artikel Terkait
Telkomsel Enterprise Bagi 250 Paket Sembako Pada Pengemudi Transportasi Online Gojek
Ekosistem Terumbu Karang Rusak, Komunitas Penyelam Perempuan di Kupang Lakukan Transplantasi Karang
Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi, Tiga Karyawan SPBU Waijarang Lembata Dipecat
Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT Yakin Hakim Bakal Tolak Eksepsi Tergugat