Ancam Pemilik Kios dengan Senjata Tajam, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:25 WIB
Ilustrasi ancam dengan senjata tajam
Ilustrasi ancam dengan senjata tajam

NTTHits.com, Kupang - Tim Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan seorang pemuda, warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pemilik kios sembako menggunakan sejata tajam berupa parang.

Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV, sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial facebook.

"Pelaku berinisial YM (24) merupakan warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut dia, pelaku ditangkap, karena berbelanja di kios sembako sambil membawa parang dan mengancam pemilik kios.

Baca Juga: RILIS LOC U-20 World Cup 2023, FIFA Tetap Verifikasi Stadion Piala Dunia U-20

Atas kejadian itu, pemilik kios R melaporkan ke SPKT Polda NTT terkait kasus pengancaman dengan benda tajam, sebagamana Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NTT.

"Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mendatangi TKP dan menjumpai korban dan mencari tahu keberadaan pelaku," jelasnya.

Selain itu, warga sekitar juga telah berkumpul dan telah melakukan pencarian terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku yang berada dirumahnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Anugerahkan 15 Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022

"Pelaku pengancaman berhasil diamankan Tim Jatanras Polda NTT dan untuk menghindar amuk massa, pelaku lari bersembunyi di parit sebelum ditangkap/diamankan oleh petugas," terangnya.

Saat diamankan BB berupa yang digunakan tidak ada ditangan pelaku dan menurut pelaku parangnya terjatuh saat di kejar massa.

Pengungkapan ini sebagai bentuk respon cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolda NTT guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X