NTTHits.com, Kupang - Seorang Pemuda berumur 19 tahun diamankan Satreskrim Polres Manggarai Barat, Senin, 27 Maret 2023. Pemuda berinisial VE diduga melakukan tindak pidana pencurian uang majikannya di kios sembako di kawasan Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dibenarkan Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret 2023.
Menurut dia, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang bernama Methodia Wende (32) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Korban kehilangan uangnya pada Sabtu, 25 Maret 2023 di kamar kios miliknya.
Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
"Perempuan tersebut mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp6 juta di kamar kiosnya di kawasan Pasar Batu Cermin. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan kios yang berjumlah Rp10 juta, namun pada keesokan harinya uang tersebut telah berkurang dan tersisa Rp4 juta," jelasnya.
Dia mengatakan peristiwa pencurian terjadi di kamar kios sembako milik korban di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Saat itu korban sedang istirahat di kamar.
Korban mengaku kehilangan uang yang tersimpan dalam tas miliknya diatas tempat tidur. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Manggarai Barat.
Baca Juga: Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Permintaan PH Tergugat untuk Tunda Sidang
"Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan," terangnya.
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. Dari olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Diketahui terduga pelaku merupakan karyawan kios sembako milik korban dan terduga pelaku diketahui sudah bekerja selama tiga bulan di kios tersebut. Polisi kemudian mencari alamat tinggal terduga pelaku.
"Kami akhirnya mengetahui terduga pelaku ngekos di dekat persimpangan Patung Caci, Desa Batu Cermin," katanya.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian untuk membeli kamera dan handphone serta untuk berfoya-foya.