Diduga Curi Barang Sembako, Pemuda asal Gorontalo Ditangkap Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 4 April 2023 | 13:19 WIB
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri

NTTHits.com, Labuan Bajo - Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 27 tahun di kediamannya. Pelaku diduga telah melakukan pencurian barang sembako di gudang sembako di perempatan Prundi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pemuda berinisial CR warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal ini dibenarkan Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Klassis Kota Kupang Timur Dianugerahi Penghargaan Sebagai Orangtua Asuh Balita Stunting

Menurut dia, terduga pelaku merupakan mantan karyawan gudang sembako milik Toko Murah itu. Mantan karyawan itu diketahui membobol gudang sembako milik bosnya bernama Liemanto (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu, 29 Maret 2023.

"Terduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobolan gudang sembako seorang diri. Saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan dilapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos-kosan," katanya.

Pada saat melakukan aksinya, jelas dia, pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 20 juta. Kemudian terduga pelaku keluar meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curian.

Baca Juga: Menteri PUPR Bantah Masalah Infrastruktur Stadion Jadi Alasan Batalnya Piala Dunia U-20

Untuk kasus ini, katanya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dos berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan 2 dos tepung maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 g serta 1 dos berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 g," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ia nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X