Sidang Eks Kapolres Ngada, SAKSHINOR Gelar Aksi Desak Penghentian Perlakuan Istimewa di Rutan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 7 Juli 2025 | 10:00 WIB
Seruan aksi Sakshinor terhadap eks Kapolres Ngada. (Istimewa)
Seruan aksi Sakshinor terhadap eks Kapolres Ngada. (Istimewa)

NTTHits com, Kupang — Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSHINOR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin, 7 Juli 2025.

Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang lanjutan kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS, yang didakwa dalam kasus perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam orasinya, SAKSHINOR menyatakan keprihatinan atas berbagai kejanggalan dalam proses hukum terhadap FWLS. Mereka menilai perlakuan istimewa yang diterima terdakwa justru mencederai rasa keadilan publik dan mengancam perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi Ratusan Juta ke Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual

“Kami menyoroti berbagai bentuk ketidakadilan, dari dugaan impunitas kasus narkoba hingga perlakuan istimewa di rutan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut keadilan bagi korban,” tegas Ridho, narahubung SAKSHINOR.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, SAKSHINOR menyampaikan empat poin tuntutan:

1. Tuntaskan Kasus Narkoba FWLS!

SAKSHINOR menyesalkan hingga kini tidak ada dakwaan tambahan atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh FWLS, meski pihak Polri menyatakan ia positif narkoba saat ditangkap pada 20 Februari 2025. Mereka menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, FWLS seharusnya menjadi teladan, bukan pelanggar hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipisahkan, dinegosiasikan, atau diperlakukan sebagai kasus minor.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

2. Hentikan Perlakuan Istimewa di Rutan

Massa aksi mengecam pemberian fasilitas khusus kepada FWLS di Rutan Kelas IIB Kupang, termasuk kamar mandi pribadi dan layanan non-standar atas nama “keamanan dan keselamatan”. SAKSHINOR menilai alasan tersebut tidak berdasar dan diskriminatif terhadap tahanan lain.

“Semua warga negara setara di hadapan hukum. Jika memang ada potensi ancaman, maka sistem keamanan internal yang harus diperkuat, bukan menciptakan keistimewaan baru,” kata Ridho.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan

3. Jaga Independensi Hakim dalam Persidangan

SAKSHINOR menekankan pentingnya integritas dan keberanian hakim dalam menangani kasus FWLS. Mereka berharap ruang pengadilan benar-benar menjadi tempat keadilan ditegakkan, bukan sekadar panggung kompromi kekuasaan.

“Kami yakin para hakim mampu bersikap imparsial dan berpihak kepada korban, terutama anak-anak yang telah dieksploitasi,” tegas mereka.

4. Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Korban

SAKSHINOR menyerukan agar negara hadir secara konkret dalam mendampingi pemulihan korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. Mereka menuntut restitusi diberikan secara adil, serta mendesak semua pihak — termasuk media dan masyarakat — untuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X