Kejari Kota Kupang Terima Tahap II Tersangka Fani dalam Kasus TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 12 Juni 2025 | 10:52 WIB
Fani saat diserahkan ke Kejari Kota Kupang. (Humas Kejati NTT)
Fani saat diserahkan ke Kejari Kota Kupang. (Humas Kejati NTT)

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, diserahkan sekitar pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Jaksa Siapkan 7 Penuntut Umum, Siap Kawal Persidangan Tanpa Toleransi!

Peran Tersangka: Fasilitator Kejahatan Terhadap Anak

Dugaan tindak pidana terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Fani diduga menjadi fasilitator yang mempertemukan korban, anak perempuan berusia 6 tahun, dengan tersangka utama lainnya yang telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi.

Dalam aksinya, Fani mencarikan korban sesuai permintaan Fajar, menyewa kendaraan, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, hingga akhirnya membawa korban ke hotel tempat terjadinya kekerasan seksual. Visum et repertum membuktikan adanya luka serius pada tubuh korban akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga: Hukum Harus Tegak! Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Sampai Tuntas!

Ancaman Hukuman Berat: Hingga 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, tersangka Fani dijerat dengan empat alternatif pasal yang seluruhnya mengandung ancaman pidana berat, di antaranya:

  1. Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak – ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
  2. Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
  3. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO – pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Diserahkan ke Kejari Kupang dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Penahanan dan Proses Hukum Lanjut

Fani telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan menjalani beberapa kali perpanjangan masa tahanan. Usai pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum kembali menahan tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Kupang untuk masa tahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Komitmen Tegakkan Hukum, Lindungi Anak dari TPPO

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dikenakan Pasal Berlapis

“Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan adil untuk melindungi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap eksploitasi anak serta aktif melaporkan setiap indikasi TPPO demi masa depan generasi yang lebih aman dan bermartabat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X