Diduga Terima Rp487 Juta Tanpa Kontrak, Direktur Jak TV Terseret Skandal Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 22 April 2025 | 17:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

NTTHits.com, Jakarta - Nama Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB kini jadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/4/2025). TB diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah dan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa TB menerima uang senilai Rp478.500.000 secara pribadi. Dana itu diduga digunakan untuk menyebarkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung.

"TB menerima uang itu atas nama pribadi. Tidak ada kontrak resmi atau kerja sama dengan pihak Jak TV. Ini murni tindakan individu," tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: Direktur Jak TV Bantah Titip Berita Usai Jadi Tersangka Skandal PT Timah dan Impor Gula

Dana tersebut disebut berasal dari dua advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaeidi Saebih (JS). Keduanya diduga memesan konten bernarasi negatif kepada TB untuk menyerang kredibilitas Kejagung dalam penanganan perkara.

"Konten-konten itu disebarluaskan melalui media sosial dan platform daring yang terafiliasi dengan Jak TV," jelas Qohar.

Salah satu narasi yang dibuat, kata Qohar, menyangkut klaim kerugian negara dalam sejumlah perkara yang ternyata keliru dan menyesatkan publik.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka: Diduga Bayaran Pribadi untuk Ganggu Kasus Korupsi PT Timah dan Impor Gula

"Tujuan mereka adalah membentuk opini publik yang menyudutkan Kejaksaan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun saat sidang berlangsung," tandasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal integritas media dan potensi penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X