NTTHits.com, Jakarta - Nama Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB kini jadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/4/2025). TB diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah dan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa TB menerima uang senilai Rp478.500.000 secara pribadi. Dana itu diduga digunakan untuk menyebarkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung.
"TB menerima uang itu atas nama pribadi. Tidak ada kontrak resmi atau kerja sama dengan pihak Jak TV. Ini murni tindakan individu," tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Direktur Jak TV Bantah Titip Berita Usai Jadi Tersangka Skandal PT Timah dan Impor Gula
Dana tersebut disebut berasal dari dua advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaeidi Saebih (JS). Keduanya diduga memesan konten bernarasi negatif kepada TB untuk menyerang kredibilitas Kejagung dalam penanganan perkara.
"Konten-konten itu disebarluaskan melalui media sosial dan platform daring yang terafiliasi dengan Jak TV," jelas Qohar.
Salah satu narasi yang dibuat, kata Qohar, menyangkut klaim kerugian negara dalam sejumlah perkara yang ternyata keliru dan menyesatkan publik.
"Tujuan mereka adalah membentuk opini publik yang menyudutkan Kejaksaan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun saat sidang berlangsung," tandasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal integritas media dan potensi penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.***