Skandal Korupsi Minyak Rp193 Triliun: Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Licik!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:23 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri). (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

NTTHits.com, Jakarta – Skandal dugaan korupsi minyak mentah senilai Rp193 triliun yang mengguncang Indonesia terus terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan Selasa, 25 Februari 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, skandal ini berawal dari kewajiban Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, penyelidikan menemukan indikasi kecurangan besar-besaran yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun!

Baca Juga: Pertamina Bangun Sumur Bor Bagi 504 Keluarga Terdampak Erupsi Lewotobi di Desa Kobasoma Flores Timur

Modus Licik: Blending Pertalite Jadi Pertamax!

Salah satu temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah praktik manipulasi spesifikasi minyak. Kejagung menemukan bahwa Riva Siahaan diduga telah menyelewengkan spek minyak mentah, dengan cara membeli Ron 90 (Pertalite), lalu mencampurnya (blending) di storage/depo agar seolah-olah menjadi Ron 92 (Pertamax).

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian Ron 92 (Pertamax),” ujar Abdul Qohar. “Padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite), lalu dilakukan blending untuk menaikkan spesifikasinya. Praktik ini jelas melanggar aturan.”

Baca Juga: Nataru 2024/2025, Pertamina Siagakan Satgas Jamin Pasokan Energi di NTT Aman

Negara Rugi Fantastis: Rp193,7 Triliun!

Kejagung mengungkap bahwa skema korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pengadaan minyak mentah, tetapi juga berdampak langsung pada kenaikan harga BBM yang dijual ke masyarakat.

Berikut rincian kerugian negara dalam skandal ini:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM: Rp126 triliun
  • Kerugian akibat subsidi BBM: Rp21 triliun

Abdul Qohar menegaskan bahwa markup harga dan permainan kontrak impor minyak memperparah dampak skandal ini. Fee ilegal sebesar 13-15% diduga dinikmati oleh tersangka lainnya, termasuk MKAR, yang mendapat keuntungan besar dari transaksi ini.

"Kecurangan ini berimbas pada harga BBM yang semakin mahal dan berdampak langsung pada rakyat. Lebih parahnya lagi, subsidi dan kompensasi yang seharusnya membantu masyarakat justru dikorupsi," tegas Qohar.

Baca Juga: Dukung Kebutuhan Dapur Posko Umum di Flores, Pertamina Salurkan Bantuan 1.400 Liter Minyak Tanah

Sebelumnya, Kejagung Gerebek Kantor Ditjen Migas!

Sebelum menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka, Kejagung juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
15 unit ponsel
5 dus dokumen
1 unit laptop & soft file berisi data penting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X