Direktur Jak TV Bantah Titip Berita Usai Jadi Tersangka Skandal PT Timah dan Impor Gula

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 22 April 2025 | 17:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

NTTHits.com, Jakarta – Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah dan impor gula, Selasa (22/4/2025).

TB dituding menjadi bagian dari upaya membentuk opini negatif terhadap Kejagung melalui pemberitaan yang menyudutkan institusi penegak hukum tersebut. Dugaan ini menyeretnya bersama dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Junaeidi Saebih (JS), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, TB sempat membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka: Diduga Bayaran Pribadi untuk Ganggu Kasus Korupsi PT Timah dan Impor Gula

“Enggak ada [titip berita], kita sama-sama satu profesi,” ucap TB singkat kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Kendati demikian, Kejagung memiliki versi berbeda. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut TB menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif.

“TB mendapat order dari MS dan JS dengan nilai mencapai Rp478,5 juta,” ungkap Qohar saat konferensi pers.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun, Ahok Bawa Bukti Dokumen Rapat Pertamina ke Kejagung


“Konten-konten itu menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan kasus PT Timah dan impor gula. Penyebarannya dilakukan lewat siaran Jak TV, media sosial, hingga platform daring lainnya,” lanjutnya.

Menurut penyidik, upaya itu sengaja dilakukan untuk mengganggu jalannya penyidikan, memengaruhi opini publik, dan menekan proses hukum yang sedang berlangsung di persidangan.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana media, jika disalahgunakan, bisa menjadi alat untuk merusak integritas penegakan hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X