NTTHits.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah dan impor gula, Selasa (22/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan TB diduga menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi. Ia menerima uang secara langsung tanpa kontrak resmi antara pihak Jak TV dan pemberi dana.
“TB menerima uang atas nama pribadi, bukan atas nama institusi. Tidak ada kontrak antara perusahaan dan pihak lain, ini murni tindakan pribadi,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun, Ahok Bawa Bukti Dokumen Rapat Pertamina ke Kejagung
Tak sendiri, TB diduga bersekongkol dengan dua tersangka lain yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS). Ketiganya disebut merancang kampanye media untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung, dengan tujuan menggagalkan penyidikan dua kasus besar tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap vonis lepas minyak goreng, di mana Marcella lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum. Mereka membentuk opini publik dengan narasi yang menyerang penyidik,” ujar Qohar.
Narasi itu disusun oleh Marcella dan Junaeidi, lalu disebarluaskan oleh TB melalui pemberitaan yang menggiring opini seolah Kejagung tidak profesional dalam menangani perkara.
“Ini adalah bentuk nyata perintangan penyidikan. Tujuan mereka jelas, menciptakan keraguan publik dan menekan proses hukum,” tandas Qohar.
Selain kasus PT Timah, praktik serupa juga menyeret nama Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan media, pengacara, dan akademisi dalam pusaran strategi kotor menghalangi hukum.***