NTTHits.com, Jakarta – Dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun saja, yakni 2023.
Yang mengejutkan, skema korupsi ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2023, sehingga angka kerugian berpotensi menembus Rp968,5 triliun jika dihitung selama lima tahun.
Di tengah pengusutan kasus ini, muncul nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (2019-2024). Meski sudah tak menjabat, Ahok berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejagung Vs Pertamina: Benarkah Ada Pertamax Oplosan? Ini Faktanya!
Kerugian Bisa Tembus Rp968,5 Triliun
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, angka Rp193,7 triliun hanya mencakup tahun 2023. Jika pola korupsi yang sama terjadi selama lima tahun, total kerugian bisa jauh lebih besar.
"Logika hukumnya, kalau modusnya sama sejak 2018, maka total kerugiannya bisa lebih besar dari Rp193,7 triliun per tahun," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa angka ini masih hitungan kasar dan perlu ditinjau lebih lanjut dengan melibatkan ahli keuangan.
Rincian Kerugian Negara (2023):
✅ Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp35 triliun
✅ Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp2,7 triliun
✅ Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp9 triliun
✅ Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp126 triliun
✅ Kerugian Pemberian Subsidi – Rp21 triliun
Harli juga menyebut bahwa kualitas BBM yang lebih rendah dari spesifikasi bisa memperbesar kerugian negara.
Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Jamin BBM di SPBU Sesuai Standar!
Ahok Berpotensi Dipanggil Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diperiksa, termasuk Ahok.
"Siapa pun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, pasti akan kami panggil," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk:
➡️ Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
➡️ Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk penyelidikan lebih lanjut.