NTTHits.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar, hanya beberapa minggu setelah ia menduduki jabatan tersebut.
Keputusan ini diambil tak lama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ditjen Migas di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa pencopotan Achmad Muchtasyar dilakukan pada hari yang sama dengan penggeledahan. Namun, ia enggan mengungkap alasan pasti di balik keputusan tersebut.
Baca Juga: Kejati NTT Pulihkan Harmoni Sosial dengan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Pidana Dihentikan
"Penonaktifannya kemarin sore," kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mencari pengganti Achmad Muchtasyar.
"Kita lagi evaluasi internal. Kita ingin melihat bagaimana proses hukum berjalan supaya lebih independen dalam menilai situasi ini," tambahnya.
Kejagung Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik di Ditjen Migas
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Ditjen Migas tak main-main. Tim penyidik menggeledah tiga ruangan utama, yakni:
- Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu
- Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir
- Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas
Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita lima dus berisi dokumen penting, 15 unit ponsel, satu laptop, serta sejumlah file elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 ponsel, satu laptop, serta file kosong (empty soft file)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Dugaan Korupsi: Impor Minyak Meningkat, Produksi Lokal Justru Diekspor
Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina membeli minyak mentah dari dalam negeri sebelum mencari sumber impor. Namun, aturan ini diduga tidak dijalankan dengan semestinya.
"Jika Pertamina menolak membeli minyak dalam negeri, maka KKKS swasta bisa mengajukan rekomendasi ekspor," jelas Harli.