NTTHits.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Fitra diperiksa pada Rabu, 5 Maret 2025, oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyidik memeriksa FEP selaku influencer otomotif untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Menguak Skandal Korupsi Pertamina: Oplos BBM, Suap Minyak, hingga Penggelapan Dana Pensiun
Menanggapi pemanggilan tersebut, Fitra Eri membenarkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam. Namun, ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan hanya seputar keahliannya di bidang otomotif.
"Ya, benar saya dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaannya sekitar dua jam dan hanya menyangkut BBM serta dampaknya terhadap mesin kendaraan," kata Fitra saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak ditanya mengenai unsur tindak pidana korupsi dan tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini.
"Saya tidak ditanya soal kasus korupsi itu. Pertanyaannya lebih teknis, soal BBM dan pengaruhnya terhadap mesin mobil. Saya juga tidak kenal dengan para tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Kilangan Minyak Pertamina Cilacap Terbakar Lagi, Insiden Serupa Pernah Terjadi pada 2021
Selain Fitra Eri, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yang terdiri dari pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina. Beberapa di antaranya adalah Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas, Subkoordinator Harga BBM, dan sejumlah pejabat di PT Pertamina Hulu Rokan.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait. Negara diduga mengalami kerugian fantastis hingga Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.***