Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Bongkar Dugaan Korupsi Minyak, Sita 5 Dus Dokumen dan 15 Ponsel

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 11 Februari 2025 | 15:03 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)

NTTHits.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap dugaan korupsi besar di sektor energi. Pada Senin, 10 Februari 2025, penyidik Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita lima dus dokumen penting, 15 ponsel, serta satu laptop yang diduga berisi bukti-bukti penting dalam kasus ini.

Lantas, apa saja temuan terbaru Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak ini? Berikut 4 fakta terbaru yang perlu diketahui.

Baca Juga: Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Bongkar Dugaan Korupsi yang Dilindungi KPK

1. Dugaan Pertamina dan KKKS Swasta Hindari Kesepakatan

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dugaan korupsi ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, yang mewajibkan Pertamina membeli minyak mentah dalam negeri lebih dulu sebelum melakukan impor.

Namun, dalam praktiknya, Pertamina dan KKKS swasta justru menghindari kesepakatan ini. Mereka diduga sengaja menolak penawaran minyak mentah dalam negeri dengan berbagai cara agar bisa tetap melakukan ekspor dan impor minyak.

"Dari sinilah mulai terlihat adanya perbuatan melawan hukum," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Empat Tahun Lebih Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Jalan di Tempat, Masyarakat Kembali Datangi Kejari TTU Pertanyakan Perkembangan Kasus

2. Alih-alih Gunakan Minyak Lokal, Pertamina Malah Impor

Kejagung menemukan indikasi bahwa Pertamina lebih memilih impor minyak mentah daripada memanfaatkan minyak dalam negeri.

Sementara itu, KKKS swasta justru mengekspor minyak mentah, alih-alih menyuplai kebutuhan domestik.

"Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri, PT Pertamina malah impor minyak, sementara KKKS swasta mengekspor minyak pada waktu yang sama," kata Harli.

Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, karena minyak mentah yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri malah harus digantikan dengan minyak impor.

Baca Juga: Kejari Rote Ndao Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak

3. Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

Dalam operasi penggeledahan, Kejagung mengincar tiga ruangan penting di Ditjen Migas:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X