NTTHits.com, Kupang – Setelah tokoh masyarakat Kabupaten Belu, kini giliran praktisi hukum angkat bicara soal penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Dekranasda Kabupaten Belu yang kini menggantung di Polda NTT.
Marsel Manek, S.H praktisi hukum asal Kabupaten Belu meminta penyidik Polda NTT untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, menurut mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang ini, apabila hasil audit dari Inspektorat dinyatakan tidak ada temuan dan hasil pemeriksaan BPK juga demikian maka Pengelolaan Dana Hibah tersebut telah sesuai aturan sehingga penyelidikannya bisa dihentikan.
“Sehingga Persoalan tersebut secara hukum tidak ada dasar untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, Polda NTT sudah sepatutnya menghentikan proses dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)", ujarnya saat dihubungi Rabu, 15 Januari 2025.
Baca Juga: Journalism 360 Promedia Hadir di Medan: Ajang Wajib Bagi Mahasiswa, Jurnalis, dan Pengusaha Media!
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tengara Timur (NTT) diminta untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Dekranasda Kabupaten Belu.
Permintaan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Belu, Markus Mau ketika dimintai pendapatnya terhadap pengananan kasus yang mulai mencuat jelang Pilkada serentak tahun 2024 tersebut.
Dikatakannya, penghentian proses penyelidikan kasus tersebut sah - sah saja menyusul adanya informasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Ya, kan mereka sudah bilang begitu, jelas tidak lanjut to kalau memang tidak ada kerugian negara,” kata pensiunan ASN ini melalui sambungan ponselnya, Selasa, 14 Januari 2025 kemarin.
Markus yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Belu meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu - ragu menghentikan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Apalagi, lanjutnya, Pihak Polda NTT sendiri sudah menegaskan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan jika ada temuan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat daerah Belu. Dan ternyata, menurut Inspektorat daerah Belu, tidak ada temua kerugian keuangan negara apapun dalam pengelolaan dana Dekranasda.
“Kalau tidak ada temuan kerugian negara, ya dihentikan. Kita orang Belu ini belum bisa melihat orang berbuat baik untuk kita itu bagaimana,” ujarnya.
Lebih lanjut Markus mengatakan, kasus tersebut patut diduga sengaja diangkat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum lantaran menjelang hajatan politik Pilkada Belu.