Kejaksaan Tinggi NTT Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang dan TTU

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 21 Januari 2025 | 19:55 WIB
Kejati NTT geledah kantor BP2JK
Kejati NTT geledah kantor BP2JK

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat lokasi di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa, 21 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dikelola oleh Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya BPPW NTT tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, KOMPAK Indonesia Minta KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi Bank NTT Yang Penanganannya Mandek di Kejati NTT

Lokasi-lokasi yang digeledah dan disita antara lain:

  • Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (BP2JK) di Oebobo, Kota Kupang
  • Rumah HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kota Kupang
  • Kantor PT. MBS KSO PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang
  • Rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU

Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT

Penggeledahan ini dilakukan oleh empat tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani.

Tim bekerja dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi mendesak untuk memperoleh alat bukti yang cukup guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam proyek yang didanai oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan

Proyek rehabilitasi ini, yang bertujuan untuk memulihkan prasarana sekolah pasca-bencana, kini terindikasi memiliki banyak kejanggalan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, tim penyidik tengah fokus untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek ini.

Selama proses penggeledahan, pihak-pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif, yang memungkinkan kegiatan berlangsung lancar dan aman. Dokumen yang berhasil disita akan segera dianalisis lebih lanjut untuk mengembangkan penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X