Dugaan Korupsi Dana Desa, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor
NTTHits com, Kefamenanu - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumah Primus Sau selaku mantan Kepala Desa Nansean Timur dan rumah Yohanes Ua selaku mantan Bendahara Nansean Timur.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur TA 2016 s.d 2020.
Pelaksanaan Penyitaan dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU, Andrew P Keya.S.H, S.Hendrik Tiip.S.H dan Ridhollah Agung Erinsyah.S.H.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari TTU, Andrew. P Keya, S.H menjelaskan, Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Primus Sau dan Yohanes Ua pada Selasa, 14 Januari 2025.
"Penyidik melakukan Penyitaan terhadap 1 aset tanah seluas 5.000 m2 , 1 aset tanah seluas 4.415 m2 dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean. 1 aset tanah seluas 5.180 m2 dan 1 aset tanah seluas 15.180 m2 dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A dan 1 unit motor Honda Revo Fit warna hitam lis merah tahun 2019 plat nomor DH 2737 DL milik Primus Sau, serta 1 unit motor Honda GL warna merah tahun 2018 plat motor DH 2639 DK milik Yohanes UA", jelas Andres melalui rilis yang diterima awak media Rabu, 15 Januari 2025.
Terhadap kendaraan bermotor, katannya telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU.
Setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Penyitaan dari pengadilan tmTipikor Kupang.
"Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini", pungkas Andrew. (*)