Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 9 Desember 2024 | 10:08 WIB
Hakordia Kejati NTT
Hakordia Kejati NTT

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank NTT dengan nilai kerugian mencapai Rp50 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar, menyatakan pihaknya telah membentuk tim baru untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah bentuk tim baru, karena kasus ini menjadi atensi khusus Kejati NTT. Kami tengah menyusun rencana penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkap Ridwan.

Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan

Ridwan menjelaskan, upaya penguraian kasus ini membutuhkan keseriusan dan koordinasi dengan banyak pihak. Beberapa saksi berada di luar NTT, termasuk di rumah tahanan di Sumatera Utara dan Jambi, serta ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di sisi lain, seluruh pihak yang berada di NTT telah diperiksa, namun hasilnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Faktanya, hingga saat ini kami belum menemukan aliran dana (cashback) dari PT NSP ke pihak Bank NTT. Di Jambi, kasus serupa lebih mudah diungkap karena ada aliran dana ke Direktur Utamanya sehingga perkara tersebut sudah inkrah. Namun, di NTT, prosesnya masih membutuhkan waktu karena sifat kasusnya berbeda,” tambahnya.

Baca Juga: MK Terima 115 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Termasuk Dari Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ridwan juga menyoroti keterbatasan anggaran yang menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan kasus ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan dipastikan tidak dihentikan.

“Kami mulai meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan sejak Maret 2024. Kerugian negara sebesar Rp50 miliar sudah nyata, dengan seharusnya ada potensi keuntungan 10 persen yang hilang. Kami terus berkoordinasi dengan OJK, BPK, dan stakeholder lainnya untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Baca Juga: Melki-Johni Resmi Pimpin NTT, Pasangan Nomor 2 Menang Pilgub 2024

Ia berharap, dengan dukungan penuh dari semua pihak, kasus ini bisa terselesaikan pada tahun depan.

“Kami tetap optimistis dapat menuntaskan kasus ini meskipun jalannya terlihat lambat. Semoga tahun depan menjadi momentum penyelesaian masalah ini secara tuntas,” pungkas Ridwan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X