Baca Juga: Pertumbuhan Trafik Broadband Telkomsel Capai 17,95 Persen Selama Momen Naru 2024
Total keseluruhan kerugian negara yang dihitung Prof. Bambang mencapai Rp271 triliun.
Alasan Pelaporan Prof. Bambang ke Polisi
Pelaporan terhadap Prof. Bambang bermula dari sikapnya saat bersaksi di pengadilan. Ketika diminta penasehat hukum untuk menjabarkan rincian perhitungan kerugian, ia menjawab singkat, "malas."
Jawaban ini dianggap tidak etis dan menimbulkan kekecewaan, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum pelapor. “Jawaban itu sangat tidak pantas, apalagi disampaikan di hadapan majelis hakim,” ujar AK Law Firm, yang mewakili Andi Kusuma.
Andi juga menilai perhitungan kerugian Rp271 triliun terlalu berlebihan dan tidak relevan. “Prof. Bambang adalah ahli lingkungan, bukan auditor negara. Angka yang ia buat terlalu besar dan berdampak buruk bagi masyarakat Bangka Belitung,” kata Andi.
Kejaksaan Agung Angkat Suara
Menanggapi pelaporan ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membela Prof. Bambang. Ia menegaskan bahwa Guru Besar IPB itu bekerja berdasarkan keahlian dan pengetahuan yang sah.
“Ahli memberikan keterangannya berdasarkan ilmu yang dimilikinya, sementara auditor negara yang memverifikasi hasil tersebut,” jelas Harli.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, bahkan lebih besar dari hitungan Prof. Bambang. “Putusan pengadilan membuktikan bahwa kerugian kerusakan lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara,” tambah Harli.***