NTTHits.com, Bangka Belitung – Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli forensik lingkungan, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Pelaporan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung.
Prof. Bambang sebelumnya diminta Kejaksaan Agung untuk menganalisis kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung. Hasil perhitungannya menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp271 triliun, angka fantastis yang memicu perdebatan luas.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Anak Perusahaan Telkom: Negara Rugi Rp280 Miliar
Rincian Kerugian Lingkungan dalam Kasus Timah
Dalam kasus ini, Prof. Bambang menghitung kerugian yang meliputi kawasan hutan dan non-kawasan hutan akibat aktivitas ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015-2022:
Kawasan Hutan
Kerugian ekologis: Rp157,83 T
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,76 T
Biaya pemulihan: Rp5,257 T
Non-Kawasan Hutan
Kerugian ekologis: Rp25,87 T
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp15,2 T
Biaya pemulihan: Rp6,629 T