NTTHits.com, Atambua - Penyidik Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Belu, akui tak mampu menemukan Vicente Hornai Gonsalves, Terlapor kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu ke Polres setempat, untuk dihadirkan dalam pemeriksaan kasusnya.
Padahal, panggilan dari Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas peristiwa yang menyeret nama Vicente dan dilaporkan ke Polres Belu. Sementara sejumlah saksi lainnya termasuk Pelapor telah diambil keterangan.
Diketahui sebelumnya, sebanyak tiga kali Vicente Hornai Gonsalves mangkir dari panggilan Penyidik namun tidak ada upaya pemanggilan paksa terhadapnya hingga jangka waktu proses penanganan Pidana Pilkada berakhir dan dinyatakan Kadaluarsa atau SP3.
Kinerja Sentra Penegakan Hukum (Gakkum) Belu gabungan penyidik dari tiga Institusi besar, Kejaksaan Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) dan Kepolisian Resort (Polres) Belu dipertanyakan sampai dengan Kuasa Hukum Pelapor Egidius Nurak yakni Bernard Sakarias Anin S.H, dkk belum mengetahui dengan jelas status Vicente dalam proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah ditingkatkan ke Penyidikan.
Kuasa Hukum Pelapor Egidius Nurak sekaligus Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 dr. Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere, menyampaikan dua hal dimana ia melihat adanya tindakan tidak profesional dari Penyidik Polres Belu.
Pertama, Penegasan Ketidakprofesionalnya Penyidik Polres Belu.
Alasan utama ia menegaskan Penyidikan kasus tidak profesional, lantaran Pasangan Calon baik Bupati dan Wakil Bupati menurutnya, sejak Penetapan sebagai Paslon sampai selesai Penetapan KPU tingkat akhir, Paslon nomor urut 1 Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves didampingi 2 Pengawal pribadi (Walpri) dari Polres Belu.
"Walpri itu kan anggota polisi. Artinya melekat pengawasan dari pihak Polres Belu. Kami pertanyakan, bagaimana pihak Polres Belu tidak dapat berkordinasi dengan Walpri Paslon nomor urut 1 untuk mengetahui keberadaan dari Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves yang oleh alasan dari polisi bahwa sementara dicari dan tidak menemukan. Bagaimana dengan tugas seorang Walpri", tanya Bernard.
Ia mengatakan, Itu adalah hal utama yang diyakini menjadi indikator untuk menyatakan bahwa tindakan APH dalam hal ini Penyidik Polisi Polres Belu tidak profesional.
Kedua, Ketetapan Nomor dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam mengurus Permohonan ke MK, Bernard Sakarias Anin mengatakan telah mendapat Ketetapan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 39/TAP.MK/PT/01/2025 tentang pihak terkait Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yang mana telah diterbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP/TAP.MK/PANEL/01/2025 tentang Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-
XXIII/2025, bertanggal 3 Januari 2025 dan Ketetapan Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP/TAP.MK/HS/01/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 3 Januari 2025.
Salah satu pointnya jelas Bernard, menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait dalam
Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Nomor Urut 1 yang diwakili oleh Bayu Aditya Putra dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Januari 2025.
"Dengan poin ini, jelas bahwa Vicente Hornai Gonsalves menandatangani Surat Kuasa tanggal 03 Januari 2025", tandas Bernard saat diwawancarai NTTHits.com, Sabtu, 11 Januari 2025 melalui telepon seluler.