Surat Rekomendasi DKP NTT ke Law Agwan Asal Cilacap Untuk Pembelian BBM Subsidi, Diduga Disalahgunakan Mafia BBM di Kota Kupang

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:51 WIB
Tempat penampungan diduga ilegal milik Ahmad Ansar, yakni BBM Subsidi yang diduga dibelli Ahmad Ansar yang dibeli menggunakan surat rekomendasi DKP NTT milik Law Agwan asal Cilacap. (Dok. Humas Presta Kupang Kota)
Tempat penampungan diduga ilegal milik Ahmad Ansar, yakni BBM Subsidi yang diduga dibelli Ahmad Ansar yang dibeli menggunakan surat rekomendasi DKP NTT milik Law Agwan asal Cilacap. (Dok. Humas Presta Kupang Kota)

 

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu kepada pengusaha bernama Law Agwan.

Surat tersebut, dengan Nomor 812-PROV/53/PERIKANAN/JBT/V/2024, ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si, pada 16 Mei 2024.

Dengan mengantongi Surat rekomendasi ini,  Law Agwan diberi izin untuk membeli BBM 4.000 liter minyak solar per bulan untuk kapal KMN Berkat Melimpah 16, di SPBU Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Baca Juga: Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

Diketahui masa berlaku rekomendasi ini hingga 15 Juni 2024, dan hanya berlaku untuk individu sesuai identitas pemohon.

Faktanya, Surat Rekomendasi tersebut malah diduga disalahgunakan oleh mafia BBM di Kupang, yang mana surat itu tidak digunakan sesuai dengan tujuannya untuk nelayan, melainkan dialihkan atau dipindahtangankan untuk kepentingan pihak lain yang tidak berhak.

Penerima Surat Rkomendasi, Law Agwan, diketahui berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Ia dikenal memiliki banyak kapal dan sebelumnya diberikan rekomendasi untuk lebih dari satu kapal.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Mafia Human Traficking dan BBM Subsidi, Polisi Rudi Soik Dkk Malah Dikriminalisasi

Surat izin yang diberikan kepada Law Agwan ini diduga digunakan oleh oknum mafia BBM Ahmad Ansar alias Ahmad di Kota Kupang untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan menimbulkan kekhawatiran tentang kebijakan pengalokasian kuota BBM subsidi oleh pemerintah provinsi NTT.

Penyelewengan BBM subsidi ini berdampak langsung pada nelayan dan petani NTT, mengancam kestabilan ekonomi lokal dan menciptakan potensi munculnya berbagai kejahatan, termasuk perdagangan orang, akibat kekurangan lapangan pekerjaan.

Sumber terpercaya meminta, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan ini.

Baca Juga: KPK RI Jembatani Proses Penyerahan P3D Pemkot dan Pemkab Kupang

“Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari Kapolri serta Pemerintah RI sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi hak-hak masyarakat NTT dari dampak negatif penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dan dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk melaporkan mafia BBM ini ke KPK, Mabes Polri dan menghadiri RDP Komisi III dengan Polri untuk sampaikan hal ini,” tegasnya.

Ia juga meminta dinas DKP NTT untuk segera menyampaikan alasan kenapa surat rekomendasi ini diberikan kepada Law Agwan yang diketahui asal Cilacap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X