Penitipan Barang Bukti Kasus Mafia BBM 1,8 Ton di Mapolres TTU Milik Pengusaha HT, Diduga Raib. KOMPAK Indonesia : Sangat Memalukan!

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:18 WIB
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam  (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) Indonesia, Maflinus Gabriel Goa kembali mendesak Kapolda NTT untuk menjelaskan secara transparan, terkait penanganan kasus BBM jenis Minyak Tanah tanpa dokumen milik salah satu pengusaha dari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang pernah ditangkap tahun 2022 lalu.

Sesuai pemberitaan terdahulu, katanya, Kasus dugaan mafia BBM milik HT sudah naik sidik.

Ia menduga kuat, selama ini ada kerjasama pihak Kepolisian dengan pengusaha HT, pemilik barang bukti yang hilang.

Baca Juga: Mafia BBM Besar - Besaran di NTT, Oknum Polisi Terlibat Kerjasama Dengan Pengepul di SPBU. BBM Subsidi Dibawa ke Perbatasan Bahkan Masuk Tiles

Pasalnya, Polda NTT pernah menangkap hampir 2 ton (1,8 ton, red) BBM jenis Minyak Tanah (Mitan) milik pengusaha HT tanpa dokumen. Diduga BBM tersebut akan diselundupkan ke negara Timor Leste.

Kasusnya ditangani Krimsus Polda NTT kemudian Ditkrimsus Polda NTT telah menggelar Konferensi Pers pada Kamis (28/4/2022) lalu dan kasusnya dinyatakan naik sidik.

Baca Juga: Mafia BBM di NTT. Diduga, Dari 260 Ribu Ton BBM di Kota Kupang, 70 Persen Dikawal Masuk Anggota ke Perbatasan dan Timor Leste Untuk Kebutuhan Proyek

"Diduga Barang Bukti (BB) yang dititip di Polres TTU berupa 1 unit mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil juga telah hilang", kata Gabriel.

Gabriel Goa meminta pertanggungjawaban penyidik Polda NTT yang pada tahun 2022 menangani kasus tersebut untuk menunjukkan ke publik Barang Bukti yang pernah ditahan tahun 2022 lalu.

"Penyidik yang di Polres TTU kalau profesional, Barang Bukti tidak hilang di tangan Polri. Sehingga kita minta Kapolda NTT segera memerintahkan Kapolres TTU perjelas status Barang Buktinya tanpa rekayasa", pinta Gabriel.

Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang
Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)

Ia juga mengaku aneh dengan mandeknya penanganan kasus BBM milik pengusaha HT.

"Ada apa dengan Polda NTT dan Polres TTU sehingga setiap penanganan kasus yang langsung melibatkan pengusaha HT, selalu diamankan pihak Polda NTT padahal dia pengguna BBM tanpa dokumen selama bertahun - tahun. Apalagi Barang Buktinya diduga hilang di tangan Krimsus, ini sangat memalukan!", tandas Gabriel.

Bahkan saat ini, diduga pengusaha yang sama juga yang mengkoordinir semua pengepul minyak untuk dikirim ke wilayah perbatasan dalam kasus mafia BBM Subsidi besar - besaran di NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X