Penitipan Barang Bukti Kasus Mafia BBM 1,8 Ton di Mapolres TTU Milik Pengusaha HT, Diduga Raib. KOMPAK Indonesia : Sangat Memalukan!

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:18 WIB
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam  (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam (Jude Lorenzo Taolin)

"Pengusaha ini diduga selama ini telah bekerjasama dengan oknum dari Krimsus Polda NTT dalam menjual beli minyak di wilayah Perbatasan", ulang Gabriel.

Sebelumnya diberitakan,
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT membekuk FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Barang Bukti yang diduga hilang
Barang Bukti yang diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)

FB yang merupakan sopir ini ditangkap polisi karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad (Ditreskrimsus saat itu) kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis, 28 April 2022 lalu.

Menurut Kabid Humas, modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan di rumah terduga pelaku AT, saudara HT ke lokasi tambang atau industri milik PT. Sari Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Soal Berita Pemberhentian Ketua KPU, Dewan Pers Minta Kerja Jurnalistik Hormati Hak Privasi Subjek Berita

Penangkapan itu bermula pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita.
Dimana, anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.

Pada saat itu, polisi menemukan 1 unit mobil Mitsubishi pikap L 300 berwarna hitam bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan dengan membawa minyak tanah sebanyak sembilan drum.

Mobil tersebut dihentikan oleh polisi dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan 9 buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah.

“Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, maka dia FB langsung dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas.

Saat diinterogasi, FB mengaku bahwa hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemiliknya.

“BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa pelaku FB ke PT. Sari Karya Mandiri.

"Dia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga: Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X