Penitipan Barang Bukti Kasus Mafia BBM 1,8 Ton di Mapolres TTU Milik Pengusaha HT, Diduga Raib. KOMPAK Indonesia : Sangat Memalukan!

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:18 WIB
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam  (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam (Jude Lorenzo Taolin)

Selain menangkap FB untuk diinterogasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil.

FB sendiri dijerat Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Data dukungan pemberitaan NTTHits.com, salah satu oknum anggota Polda NTT, berinisial K.U pernah ditetapkan sebagai Tersangka karena terbukti menjual BBM ke pengusaha HT.

"Tahun 2022, anggota Krimsus berinisial K.U (sekarang ini sedang mengikuti pendidikan Perwira), pernah menangkap minyak milik  pengusaha HT. Tapi hingga saat ini kasusnya hilang di tangan Krimsus. Di tahun 2023, oknum anggota Krimsus ini, K.U  ditetapkan sebagai Tersangka meskipun menang Praperadilan lantaran terbukti menjual minyak ke perbatasan, yakni ke pengusaha HT.
Lalu, bagaimana dengan si pengusaha HT ini. Disinilah diduga kuat ada kerjasama antara pengusaha HT dan pihak Krimsus Polda NTT. HT, diduga selalu dibackingi pihak Polda NTT sehingga tidak pernah tersentuh hukum. Ada apa dengan Krimsus Polda NTT dan Polres TTU", tandas Gabriel Goa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Benny Remus Hutajulu, SIK., MH., yang di konfirmasi Rabu, 3 Juli 2024 tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim NTTHits com.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan belum direspon pihak Polda NTT.(*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X