Eks Kepala BPN Mabar Jadi Saksi "Tak Soal, Hak Guna Bangunan PT SIM Berlaku 30 Tahun"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 18:54 WIB
Suasana Sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang
Suasana Sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang

NTTHits.com, Kupang - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) masa jabatan 2016-2019, I Gusti Made Anom Kaler saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, mengemukakan pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) selama 30 tahun dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemprov NTT bukanlah hal yang dapat dipermasalahkan.

Ia menjelaskan bahwa, sekalipun HGB lebih lama dari PKS antara PT. SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun, akan tetapi HGB otomatis akan batal bila perjanjian sudah berakhir sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Baca Juga: Kenali Lima Tahap Modus Korupsi Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah

"Sesuai dengan PP 40 tahun 1996 memberi kewenangan memberikan HGB kepada kepala Kantor Pertanahan adalah untuk jangka waktu sampai dengan 30 tahun,"kata Gusti dalam persidangan yang digelar Jumat, 2 Pebruari 2024.

Hal tersebut dijelaskan saat menanggapi pertanyaan JPU yang menilai ada ketidakcermatan Kantor Pertanahan Manggarai Barat, karena memberikan HGB selama 30 tahun untuk PT. SIM, sementara di dalam PKS kerja sama dengan Pemprov NTT jangka waktunya hanya selama 25 tahun.

Menurut Gusti, HGB diterbitkan pertama kali memang untuk 30 tahun, bila ternyata lebih lama dari Perjanjian Penggunaan Tanah, dalam hal ini PKS dengan PT SIM. Maka, berakhirnya perjanjian otomatis akan mengakhiri HGB-nya. Namun demikian, Gusti mengingatkan, pengakhiran perjanjian yang dapat mengakhiri HGB di atas Hak Pengelolaan milik Pemprov adalah harus didasarkan kesepakatan bersama atau Putusan Pengadilan.

Baca Juga: Catatan ICW : Komitmen Pemberantasan Korupsi Masa Pemerintahan Jokowi Jalan Ditempat

Di dalam perjanjian disebutkan bila ada sengketa maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dua pihak sepakat membatalkan, maka akan batal HGB-nya, jika tidak ada mufakat, harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kupang.

"Hingga saya selesai menjabat, tidak pernah tercatat ada Putusan Pengadilan yang membatalkan HGB milik PT SIM,"tambah Gusti.

Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Manggarai Barat, saksi yang juga dihadirkan, Christina Mudasih, mengatakan, mengetahui adanya permohonan pembatalan HGB yang diajukan oleh Pemprov NTT ke Kanwil Pertanahan Provinsi NTT, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja PKS dengan PT SIM. Namun, belum dikabulkan oleh Kanwil Pertanahan Provinsi NTT karena diajukan secara sepihak oleh Pemprov NTT.

Baca Juga: Dua Unit Sepeda Motor Temuan Pos Pam Laktutus diamankan di Mapolres Belu

Selain itu, lanjut Christina, HGB diterbitkan menggunakan data berdasarkan Surat Ukur penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), karena datanya harus sama persis. JPU kemudian menanyakan, mengapa muncul nomor surat ukur baru di dalam HGB jika menggunakan data dari HPL? Christina pun menjawab, bahwa aplikasi di Kantor Pertanahan yang menimbulkan terbitnya nomor surat ukur baru secara otomatis. "Data fisiknya sudah ada. HPL itu data fisiknya," jelas Christina.

Saksi lainnya selain kedua saksi yakni mantan Kepala BPN dan Kepala Seksi Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede seluas 31.670 M2 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yaitu mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat, Robia Mitang Robertus yang kemudian dicecar Jaksa Penuntut Umum perihal pemberian Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT. SIM.  Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan mengatakan, IMB tersebut seharusnya atas nama Pemprov NTT sesuai Permendagri No 17/2007 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 

Baca Juga: KPU Belu Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X