Kenali Lima Tahap Modus Korupsi Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 14:03 WIB
ICW
ICW

NTTHits.com, Kupang - Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan. 

"Pengadaan barang dan jasa masih menjadi "lahan basah" modus tindak korupsi di Indonesia,"kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, Sabtu, 3 Pebruari 2024.

Adapun modus korupsi diklasifikasi dalam lima tahap pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni dimulai dari perencanaan, yang terdiri dari suap legislatif atau Pengguna Anggaran (PA), pengaturan proyek atau sistem ijon, pengaturan spek, duplikasi proyek, penyelewengan atau penggelapan anggaran dan memecah proyek.

Baca Juga: Catatan ICW : Komitmen Pemberantasan Korupsi Masa Pemerintahan Jokowi Jalan Ditempat

Tahap kedua yakni pemilihan diantaranya, dokumen admin dan syarat palsu, jual beli atau sewa dokumen admin dan syarat kualifikasi, persengkokolan horisontal atau arisan atau pengaturan harga, persengkokolan vertikal dan suap, post bidding atau pengubahan spek setelah kompetisi

Tahap ketiga, kontrak yakni, mark up atau jual ulang, mark dawn atau tukar aset atau layanan negara, jual bendera, harga timpang atau kontrak HPS, kickback dan komisi, pengubahan kontrak tanpa addendum, post award atau pengubahan spek setelah pemilihan.

Modus korupsi tahap ke empat yakni tahap pelaksanaan, proyek fiktif, proyek terbengkalai, gagal atau tidak sesuai spesifikasi, wanprestasi kontrak atau pekerjaan atau pemeliharaan tidak berjalan atau selesai, sub kontrak ilegal, pemerasan atau pungli

Baca Juga: Dua Unit Sepeda Motor Temuan Pos Pam Laktutus diamankan di Mapolres Belu

Tahap kelima yakni tahap evaluasi, modus korupsi yang rentan dilakukan yakni suap auditor dan pengaturan audit, menghilangkan temuan atau bukti, meringankan hukuman, serah terima sebelum selesai, dan berata acara atau laporan fiktif.

ICW juga mencatat, tren kasus korupsi tahun 2022 sebanyak 2.056 putusan dan 2.249 terdakwa, tren ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2021 yakni putusan sebanyak 1.282 dan jumlah terdakwa sebanyak 1.404 dengan rata - rata vonis hanya 3,4 tahun.

Dari kasus korupsi diatas, data tahun 2021, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Ro.62,9 triliun akibat korupsi, namun sayangnya uang hasil korupsi yang dikembalikan ke kas negara hanya 1persen atau sebesar Rp.1,4 triliun.

"Kita lihat, di tahun 2021 paling parah Rp.62,9triliun yang teridentikasi sebagai kerugian negara akibat korupsi, yang hanya berhasil kembali ke kas negara hanya Rp.1,4triliun,"tambah Diky. 

Baca Juga: KPU Belu Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, tidak diimbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang maksimal, karena penegak hukum hanya fokus pada mengejar atau menghukum pelaku, dengan memenjarakan yang dianggap sebagai keberhasilan, padahal ada juga hal yang seharusnya menjadi orientasi yakni pengembalikan uang hasil korupsi yang maksimal ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X