Diduga Aniaya Kades, Polisi di NTT Dilaporkan ke Propam

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:23 WIB
Laporan polisi dugaan penganiayaan oknum polisi.
Laporan polisi dugaan penganiayaan oknum polisi.

NTTHits.com, Kupang - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN dipolisikan ke Propam Polda NTT, karena diduga menganiaya Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, Yeremias Nomleni.

DN dilaporkan istri korban, Rince Misa dengan laporan nomor : SPT/07/II/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Pelapor, Rince Misa mengatakan penganiayaan itu dilakukan sekitar pukul 18:30 Wita, Jumat 10 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Bulan Timbang, Jumlah Balita Stunting di Kota Kupang Melonjak Naik

Kejadian itu, kisah dia, berawal dari pemindahan barang oleh pendeta Mety Pinis dari kediaman Salmun Nomleni ke gereja Nazaret.

Namun, saat hendak memindahkan barang dari rumah Salmun Nomleni, korban Yeremias Nomleni sempat menegur dengan alasan umat lima gereja belum mengetahui adanya pemindahan barang milik pendeta Mety Pinis.

"Saat itu korban sempat tegur dan korban bilang, kenapa angkat barang sedangkan umat dari lima gereja ini belum tahu tapi ibu pendeta sudah suruh ambil barang," kisahnya.

Menurut dia, saat itu korban mengatakan, jika hendak pindahkan barang maka umat lima gereja wajib tahu dan duduk bersama agar diketahui bersama. Pasalnya, rumah Salmun Nomleni merupakan rumah sementara yang ditempati oleh pemdeta Mety Pinis.

Baca Juga: Lapangan Bola Kaki Mini Siap Diresmikan Pakai Nama A.D Riwu Kore

Saat itu muncul terlapor Bripka DN bersama empat anggota lainnya. "Saat itu terlapor Bripka DN katakan bahwa korban ini seolah- olah menguasai dunia sambil tunjuk korban," katanya.

"Pak Polisi, kami sementara bicara dengan ibu pendeta, pak polisi ada urusan apa sampai-sampai Bripka DN mengajak berkelahi korban," kisahnya.

Usai kejadian itu, kata dia, terlapor Bripka DN mengatakan dengan nada ancaman dengan menyuruh korban untuk menunggu dilokasi kejadian. Sekitar 30 menit kemudian terlapor datang bersama delapan anggota dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan.

"Korban mengaku bahwa lihat jelas jika Bripka DN yang melakukan pemukul terhadap korban," ujar Rince.

Baca Juga: Ribuan Warga Tidak Mampu di Kupang Tidak Lagi Jadi Penerima Bantuan Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X