NTTHits.com, Kupang - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jimmi Didok, mengatakan,stadion mini yang berlokasi di Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS) segera diresmikan dengan tetap menggunakan nama A.D. Riwu Kore.
Sebelumnya terkait pemberian nama lapangan mini tersebut, menuai polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menolak pemberian nama A.D Riwu Kore, karena tanpa koordinasi dan telah terpasang meski lapangan tersebut belum selesai dikerjakan dan diresmikan.
Baca Juga: DPRD Kota Kupang Tolak Nama Stadion Mini NBS A.D. Riwu Kore
Menurut dia, stadion mini tersebut tetap menggunakan nama A.D Riwu Kore berdasar kesepakatan bersama warga, tokoh masyarakat dan proses musyawarah mufakat bersama.
"Awal Maret ini, akan segera diresmikan dan terkait nama tetap menggunakan nama A.D Riwu Kore,"kata Kadispora Kota Kupang, Jimmi Didok, Sabtu, 17 Pebruari 2023.
Baca Juga: Nama Stadion Mini A.D Riwu Kore, Dispora Kami Tidak Dilibatkan
Baca Juga: PPK Bantah Tudingan Beri Nama Stadion Mini di Kupang
Direncanakan awal Maret 2023, stadion tersebut sudah dapat diresmikan karena serah terima pekerjaan dari pihak kontraktor ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dilaksanakan pada tanggal 22 Pebruari 2023, selanjutnya melalui Berita Acara Penyerahan, PPK akan menyerahkan ke dinas untuk diresmikan lapangan tersebut.
"Tanggal 22 Pebruari ini baru PHO, untuk penyerahan ke dinas olahraga setelah itu melalui berita acara PPK serahkan ke dinas,"tambah Jimmi.
Baca Juga: Kadispora Tuding Nama Stadion Mini NBS Kesepakatan PPK dan Warga
Stadion mini A.D Riwu Kore tersebut, akan difungsikan untuk fasilitas umum khusus olahraga bola kaki mini dan futsal, warga dapat menggunakan fasilitas tersebut namun tetap berbayar dengan menarik retribusi.
"Masyarakat yang mau pakai berbayar, kita sedang siapkan perwalinya, bahkan untuk parkir juga berbayar,"tutup Jimmi. (*)