Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***