Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Ancam Lapor Ombudsman ke Komnas HAM
Kesepuluh, LSM IKK yang melaporkan bmBank NTT ke ketua DPRD NTT terkait penyimpangan dana Rp44.360.851.139.
Pemberitaan media itu, lanjut dia, harus disikapi serius oleh pemegang saham Bank NTT. Dimana, jika benar maka, dia menyarankan APH segera lakukan tindakan tegas kepada mereka yang terbukti melanggar aturan agar Bank NTT tidak jatuh terjerumus lebih jauh.
Selain itu, lanjutnya, diminta kepada OJK dan Bank Indonesia segera jaga jarak yang patut dan pantas dengan Bank NTT agar bisa melakukan pengawasan yang patut dan benar tanpa tersandera dengan ragam kepentingan.
"Bila Bank NTT salah, kiranya janganlah hanya beri pembinaan dengan memberi denda finansial, tetapi juga diikuti dengan pembekuan sementara ijin b pung mobile hingga bank NTT memenuhi persyaratan Bank Indonesia," pintanya.
Baca Juga: Tiga Bupati Tak Hadiri Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT
Dan sebaliknya jika pemberitaan media yang dilansir dianggap hoax atau berit bohong, maka komisaris utama dan dirut perlu dipertahankan kedepannya.
"Kalau benar, komisaris, direksi dan pemegang saham seri A bisa dipilih lagi untuk periode selanjutnya. Termasuk pihak yang mengkritisi Bank NTT, OJK dan BI perlu diberikan pemahaman soal perbankan," tandasnya.***