Tiga Bupati Tak Hadiri Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:56 WIB
Sidang gugatan perdata Mantan Dirut Bank NTT
Sidang gugatan perdata Mantan Dirut Bank NTT

 


NTTHits.com, Kupang - Tiga Bupati dari 22 bupati/walikota se-NTT yang digugat Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi tak hadiri sidang mediasi yang digelar di PN Kupang, Rabu, 1 Februari 2023.

Hasil recal hakim PN Kupang, dari 33 tergugat, hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tiga lainnya tidak dihadir atau diwakili.

Tiga Bupati yang tidak hadir, yakni Bupati TTS, Epi Tahun. Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, dan Sumba Barat, Yohanes Dade.

Pengacara, Apolos Djara Bonga dan tim  misalnya, mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.

Baca Juga: Fakta Tiga Persoalan di Bank NTT yang Disebut Hoax

Akibat tidak hadirnya tiga kepala daerah yang digugat ini, maka sidang mediasi ditunda lagi hingga 16 Februari 2023, sambil menunggu kehadiran ketiga kepala daerah atau perwakilannya.

Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan mediasi ini masih ada yang belum hadir. Prinsipalnya mediasi harus hadir. "Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan," jelasnya.

Menurut dia, jika mediasi ketiga juga masih gagal, maka masuk dalam materi gugatan.

Kuasa lainnya, Yoseph Patibean menjelaskan hari ini sidang kali kedua, dan hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir. Sehingga hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Fakta Tiga Persoalan di Bank NTT yang Disebut Hoax

"Jika ada masih tidak hadir, maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023, tahapan mediator," katanya.

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menilai ketiga kepala daerah yang tidak hadir itu tak menghargai Pengadilan, karena pengadilan yang memanggil mereka.

"Yang memanggil mereka adalah pengadilan, jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X