Polisi Amankan Jaringan Pencuri Ternak di Kabupaten Kupang

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 10 Januari 2023 | 07:42 WIB
Komplotan pencuri sapi di Kabupaten Kupang
Komplotan pencuri sapi di Kabupaten Kupang

Bersamaan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut korban Bertolianus Mona membuat laporan Polisi  dengan nomor LP/B/05/I /2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 5 Januari 2023.

Atas aksi ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para terduga pelaku yang melarikan diri, oleh penyidik Reskrim dibawah pimpinan  Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X