NTTHits.com, Kupang - Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel terkait kasus penembakan polisi terhadap warga sipil di Sumba Batat.
"Saya jamin proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel," katanya kepada wartawan, Minggu, 9 Januari 2023.
Anggota Polres Sumba Barat, Briptu ER diketajui menembak seorang warga sipil Fernandus Lango Bili alias Lango, Sabtu 6 Januari 2023 hingga tewas.
Baca Juga: Oknum Polisi di NTT Tembak Warga Sipil Hingga Tewas
Menurut Johni, Briptu ER telah ditempatkan di lokasi khusus untuk dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat.
Selain menindak tegas anggotanya, kata Johni, secara institusi Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat sudah menyampaikan permohonan maaf, serta mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan turut berdukacita," ujarnya.
Dia mengaku Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Savio Yempormase telah berkoordinasi dengan seksi Propam Polres Sumba Barat untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan.
Baca Juga: Sekelompok Pemuda Mabuk di Kupang Aniaya Polisi dengan Senjata Tajam
"Langkah penanganan dilakukan melalui panempatan khusus maksimal dalam pemeriksaan pendahuluan, serta memeriksa para saksi yang saat itu berada di TKP," tandasnya.
Dielketahui seorang oknum polisi berinisial ER atau Erwin yang bertugas di Polres Sumba Barat, NTT menembak seorang warga sipil bernama Fernandus Lango Bili alias Lango, Sabtu 6 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 Wita, hingga tewas.
Kasus penembakan tersebut telah diproses dengan nomor laporan polisi : LP/ B/ 05/I/2023/SPKT/ POLRES SUMBA BARAT/ POLDA NTT Tanggal 7 Januari 2023.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku Briptu ER bersama beberapa rekannya termasuk korban berkumpul di rumah milik orangtua dari salah satu rekannya bernama Feki untuk merayakan ulang tahunnya pada Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Pada saat itu, korban Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin. Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur korban dengan kalimat "Kau macam perempuan saja" sambil bercanda.