Lapor Pemegang Saham, Siang Ini Izhak Rihi Serahkan Dokumen ke Ombudsman NTT

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 9 Januari 2023 | 07:18 WIB
Izhak Eduard Rihi
Izhak Eduard Rihi

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman perwakilan NTT menjadwalkan metting bersama Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita terkait laporannya terhadap Gubernur NTT dan BupatiIza/walikota.

"Iya, pukul 14.00 Wita, kita metting dengan mereka (Ombudsman)," kata Izhak kepada media ini.

Sesuai surat Ombudsman No T/0011/pv.01-18/000107.2023/1/2023 yang ditandatangani Plt Kepala perwakilan, Yosua Karbeka dengan perihal permintaan penjelasan, kelengkapan data dan dokumen laporan, terkait laporannya ke Ombudsman pada 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Ombudsman Buka Kembali Laporan Mantan Dirut Bank NTT

Dimana, Izhak melaporkan dugaan maladmnistrasi yang dilakukan pemegang saham atas pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT.

Sebelumnya laporan ini pernah ditolak Ombudsman perwakilan NTT, namun diperintahkan untuk dibuka lagi.

"Kasus yang sama, dulu mereka tolak, tapi Ombusdman Pusat perintah buka lagi," kata Ishak kepada media ini, Sabtu, 7 Januari 2023.

Selain melaporkan pemegang saham ke Ombudsman, Mantan Dirut Bank NTT juga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp64,6 miliar atas kerugian materil dan inmateril.

Baca Juga: Digugat Mantan Dirut Bank NTT, Gubernur: Saya Gak Ngerti

Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi diberhentikan secara tidak hormat oleh pemegang saham, karena dinilai tak memenuhi target laba Bank NTT sebsar Rp500 miliar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X