Sidang Perdana Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Hanya Dihadiri 7 Tergugat, Mediasi Deadlock

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:27 WIB
Izhak Eduard Rihi didampingi kuasa hukum dan keluarga usai sidang di PN Kupang
Izhak Eduard Rihi didampingi kuasa hukum dan keluarga usai sidang di PN Kupang


NTTHits.com, Kupang - Sidang gugatan Perdata No 309.Pdt.G/2022/PN Kpg dengan penggugat Izhak Eduard Rihi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mediasi dead lock, karena hanya 7 tergugat yang hadir.

"Sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda, karena hanya 7 tergugat yang hadir, sedangkan sisanya tidak hadir," kata Kuasa Hukum, Mantan Dirut Bank NTT, Erwan Alfons Fanggidae kepada wartawan usai sidang, Rabu, 4 Januari 2023.

Mantan Dirut Bank NTT itu menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota sebagai saham serta sejumlah pemegang saham seri B. Total pihak yang digugat Mantan Dirut sebanyak 30 orang, karena memberhentikan dirinya tidak dengan hormat, karena tidak memenuhi laba Rp500 miliar.

Baca Juga: Kasus Kredit Bank NTT Rp5 Miliar Bakal Seret Sejumlah Pegawai

Erwan menjelaskan, dengan ketidakhadiran sebagian besar tergugat, maka sidang dengan agenda masih bisa dilakukan sebanyak dua kali lagi, sebelum masuk ke materi gugatan.

"Sidang hari ini adalah mediasi, sehingga kami belum bicarakan soal materi gugatan," tandasnya.

Kuasa Hukum lainnya, Marthen Lau mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham adalah perbuatan melawan hukum. Dimana ada kerugian-kerugian yang ditanggung oleh tergugat. "Kerugian-kerugian itu mencapai Rp64,6 miliar," tegasnya.

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku menggugat para pemegang saham ini hanya untuk mencari keadilan, bukan melawan pemerintah.

"Paling tidak ada itikad baik dari para pemegang saham untuk menyelesaian masalah ini," katanya.

Baca Juga: Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Jaksa: Ada Potensi Kerugian Negera Baca Juga: Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar Jadi Prioritas Jaksa di 2023

Sesungguhnya, jelas dia, apa yang ditunduhkan kepadanya sesuai pemberitaan media, bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, karena tidak mencapai target laba Rp500 miliar.

Terkait laba Rp500 miliar, tegasnya,  itu bohong, karena dirinya tandatangani itu untuk tahun buku 2020. "Saya tandatangani itu pada 7 Januari 2020. Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya tahun 2019," katanya.

Selama ini, lanjut dia, bukannya tidak menggugat, namun sama-sama pejabat publik, sehingga diinginkan agar selesaikan secara baik-baik, tapi tidak dilakukan. "Sehingga kami lakukan gugatan ini. Kita mahu semua sama di mata hukum," ujarnya.

Dalam UU PT, jelasnya, direksi dan pemegang saham sama di mata hukum. Hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi, yakni mengangkat dan memberhentikan. "Karena itu, kami bawa masalah ini ke PN. Sebenarnya kami menyesal juga," ujarnya.

Terkait tuntutan Rp64,6 miliar, jelas dia, ini merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril. "Itu yang kami tuntut sesuai bunyi UU," tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X