Sejumlah Tuntutan Mantan Dirut Bank NTT kepada Gubernur dan Bupati/Walikota

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 5 Januari 2023 | 08:55 WIB
Izhak Eduard Rihi
Izhak Eduard Rihi

NTTHits.com, Kupang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat Gubernur NTT dan Bupati/walikota sebagai pemegang saham, karena diberhentikan dengan tidak hormat. Apa saja tuntutannya?.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelisuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Mantan Dirut Bank NTT itu menuntut;

1. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai kerugian materiil kepada penggugat setiap bulannya terhitung sejak 06 Mei 2020 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Tuntut Ganti Rugi Rp64,6 Miliar ke Pemegang Saham, Ini Rinciannya

2. Menghukum para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kupang selama 3 hari berturut-turut.

3. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat, apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaannya.

4. Menghukum turut tergugat 1 dan 2 untuk mematuhi putusan ini.

Baca Juga: Target Laba Rp500 Miliar, Mantan Dirut Bank NTT: Bagi Saya Itu Bohong

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X