NTTHits.com, Kupang - Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku menggugat para pemegang saham Bank NTT, hanya untuk mencari keadilan, bukan melawan pemerintah.
"Paling tidak ada itikad baik dari para pemegang saham untuk menyelesaian masalah ini," katanya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu, 4 Januari 2023.
Sesungguhnya, menurut dia, apa yang ditunduhkan kepadanya sesuai pemberitaan media, bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, karena tidak mencapai target laba Rp500 miliar.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Hanya Dihadiri 7 Tergugat, Mediasi Deadlock
Terkait laba Rp500 miliar, lanjutnya, itu bohong, karena dirinya tandatangani itu untuk tahun buku 2020. Dia mengaku menandatangani itu pada 7 Januari 2020.
"Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya di tahun 2019. Bagi saya, itu bohong," katanya.
Selama ini, lanjut dia, bukannya tidak menggugat, namun sama-sama pejabat publik, sehingga diinginkan agar selesaikan secara baik-baik, tapi tidak dilakukan.
"Sehingga kami lakukan gugatan ini. Kita mahu semua sama di mata hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kredit Bank NTT Rp5 Miliar Bakal Seret Sejumlah Pegawai
Dalam UU PT, jelasnya, direksi dan pemegang saham sama di mata hukum. Hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi, yakni mengangkat dan memberhentikan.
"Karena itu, kami bawa masalah ini ke PN. Sebenarnya kami menyesal juga," ujarnya.
Terkait tuntutan Rp64,6 miliar, jelas dia, ini merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril. "Itu yang kami tuntut sesuai bunyi UU," tegasnya.
Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota sebagai pemegang saham Bank NTT, terkait pemberhentian dirinya tidak dengan homat. Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp64,6 miliar. (*)