NTTHits.com, Kupang - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku tidak mengerti dengan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
"Gak ngerti, gak ngerti," kata Viktor kepada media ini, Kamis, 5 Januari 2023, menanggapi gugatan yang dilayakan mantan Dirut Bank NTT ke PN Kupang.
Terkait pemecatan Izhak Rihi sudah melalui RUPS Bank NTT, Viktor juga mengaku tidak mengerti. "Gak ngerti," kata Gubernur sambil berlalu.
Baca Juga: Sejumlah Tuntutan Mantan Dirut Bank NTT kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
Izhak Eduard Rihi menggugat Gubernur NTT dan para bupati/walikota sebagai pemegang saham Bank NTT terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT.
Izhak menilai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-L B) PT. Bank Pembanguan Daerah pada 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.
Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Tuntut Ganti Rugi Rp64,6 Miliar ke Pemegang Saham, Ini Rinciannya
Selain itu, Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT BPD Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat - I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Atas dasar itu, Izhak menggugat para pemagang saham senilai Rp64,6 miliar. Sidang perdana gugatan itu telah digelar pada Rabu, 4 Januari 2023. (*)